Struktur Organisasi Dikapal
A. Bagian Deck (Deck Departemen)
- Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
- Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
- Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
- Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
- Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
- Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978)
- Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
- Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
- Sebagai Petugas Penyidik
- Sebagai Petugas Medik
- Sebagai Penyelenggaraan Administrasi Dokumen Kapal
- Sebagai Buruh Utama Pengusaha Kapal
- Sebagai Ahli Penangkapan Ikan
- Kepala dinas deck dan pembantu Nakhoda
- Membantu nakhoda menjaga ketertiban, disiplin dan mentaati peraturan-peraturan dinas jaga.
- Tugas jaga navigasi.
- Pemuatan dan pembongkaran muatan.
- Menyelenggarakan tugas administrasi berhubungan dengan muatan hewan, dan penumpang.
- Penyerahan dokumen-dokumen kepada keagenan
- Memelihara alat-alat bongkar muat.
- Bertugas jaga pada jam 04.00 – 08.00 / 16.00 – 20.00.
- Membantu Nakhoda dalam hal Tugas Jaga Navigasi
- Bertanggung jawab terhadap peralatan navigasi dan perawatannya dan peralatan GMDSS
- Mengoreksi peta dan buku-buku navigasi, menarik garis haluan dan route dan membuat Voyage Report.
- Membuat permintaan dan menyimpan barang-barang store Stationeri.
- Menerima, menyimpan dan penyerahan benda-benda pos dan administrasinya.
- Sebagai perwira kesehatan, menyimpan obat-obatan bila dikapal tidak ada tenaga medis.
- Membantu muallim I dalam pelaksanaan bongkar muat.
- Bertugas jaga pada jam 00.00 – 04.00 / 12.00 – 16.00
- Tugas Jaga Navigasi
- Menjaga dan memelihara alat-alat pemadam kebakaran, alat-alat keselamatan dan bendera.
- Membuat permintaan mengenai alat-alat keselamatan dan pemadam kebakaran.
- Merawat lampu navigasi (listrik/minyak tanah).
- Membuat roll kebakaran dan roll sekoci
- Membantu muallim I dalam pelaksanaan bongkar muat.
- Bertugas jaga pada jam 08.00 – 12.00 / 20.00 – 24.00
- Tugas jaga navigasi
- Membantu muallim I dalam pelaksanaan bongkar muat
- Membantu muallim III merawat alat-alat keselamatan
- Membantu nakhoda di anjungan.
- Bertugas jaga pada jam 04.00 – 08.00 / 16.00 – 20.00
Kelasi bertanggung jawab kepada Mualim I mengenai hal-hal berikut :
a. Menjaga kebersihan dek, gang akomodasi, ruangan kamar mandi dan WC umum serta membuang sampah
b. Mengetok, menyikat dan mengecat dek, lambung, ralling, pipa-pipa,struktur serta peralatan dek lainnya
c. Memberi pelumasan sling, derek, engsel-engsel pintu dan peralatandek lainnya
d. Siaga di haluan/buritan pada saat kapal olah gerak dan menyiapkanjangkar dan tali tambat dalam rangka sandar dan labuh
e. Memantau bongkar muat pada waktu jaga
f. Mengawasi ketegangan tali pada waktu kapal sandar
g. Mengawasi tangga kapal dan tangga pandu pada waktu kapalberlabuh/sandar
h. Melaksanakan/menjaga keselamatan kapal, ronda keliling dek padasaat kapal sandar/berlabuh
B. Bagian Mesin (Engine Departemen)
- Bertanggung jawab terhadap kelancaran pengoperasian semua perlatan permesinan dan penunjangnya yang ada di kamar mesin, deck termasuk perbaikan dan perawatannya.
- Sebagai atasan semua awak kapal bagian mesin.
C. Kelompok Kerja Radio
https://nkpismkn6bdl.blogspot.com/2020/02/pengawakan-kapal-perikanan.html