Tampilkan postingan dengan label HM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HM. Tampilkan semua postingan

BUKU HARIAN KAPAL

03.27




Buku Harian Kapal (Log Book) adalah buku catatan peristiwa penting dalam manajemen, operasi dan navigasi kapal yang disusun secara teliti. Kapal yang mempunyai GT 500 atau lebih harus menyelenggarakan buku harian kapal, sedangkan kapal yang dilengkapi dengan Radio Telegraphy / Telephony harus menyelenggarakan juga buku harian radio. Keharusan mengisi buku harian kapal terdapat pada KUHD pasal 348 yang menetapkan bahwa Nahloda harus mengusahakan penyelenggaraan buku harian kapal. Dalam pengisian buku harian kapal Nahkoda dapat mengerjakan sendiri atau menugaskan satu orang awak kapal (Mualim I) tetapi tetap dalam pengawasan Nahkoda tentang pengisian dengan benar, lengkap dan berdasarkan peraturan-peraturan. Jika kapal yang tidak menyelenggarakan buku harian kapal atau tidak dapat menunjukkan buku tersebut maka dikenakan sanksi denda sesuai KUHP pasal 562 tentang pelanggaran pelayaran. Nahkoda wajib menyerahkan buku harian kapal pada Syahbandar sekurang-kurangnya 6 bulan terakhir.

Fungsi Buku Harian Kapal (Log Book)
§  Sebagai bahan bukti
§  Merupakan sumber data bagi Hakim jika terjadi sengketa
§  Sebagai alat pengawasan bagi pemerintah terhadap kapal, Nahkoda dan para pelayar

Yang Dilarang Terhadap Buku Harian Kapal (Log Book)
§  Penyobekan  halaman
§  Penambahan halaman
§  Pengosongan halaman
§  Perubahan, pencatatan tambahan
§  Penggoresan dan tidak terbaca isinya

Macam-macam Buku Harian Kapal (Log Book)
Buku Harian Deck (Deck Log Book), hal-hal yang dicatat dalam buku harian deck yaitu
1.    Selama dalam pelayaran
§  Posisi kapal
§  Trek pelayaran
§  Keadaan cuaca
§  Tekanan dan suhu udara
§  Kelembaban udara
§  Awan, arah dan kecepatan angin
§  Ombak
§  Catatan keadaan kapal secara umum
2.    Selama berada dipelabuhan
§  Kegiatan kapal selama dipelabuhan
§  Kejadian-kejadian selama dipelabuhan

Buku Harian Mesin (Engine Log Book), hal-hal yang dicatat dalam buku harian mesin yaitu
  §  Keadaan dan kerja dari mesin, ketel uap, pesawat bantu
  §  Pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pengawas keselamatan kapal
  §  Keruksakan yang terjadi dikamar mesin pada mesin maupun pada pesawat bantu
  §  Reparasi yang dilakukan dan penggunaan spare part, penggunaan bahan bakar, pelumas, laju kapal dll

Buku Catatan Minyak (Oil Record Book)
Bagian I (dari ruang mesin)
  §  Pengisian ballast atau pencucian tanki bahan bakar
  §  Pembuangan ballast kotor
  §  Pengumpulan atau pembuangan oil residu (sludge)
  §  Pembuangan air got kamat mesin
  §  Kondisi dari OWS dan ODM
  §  Pembuangan karena kecelakaan
  §  Pengisian bahan bakar dan Lub Oil
Bagian II (dari ruang muat)
  §  Pemuatan minyak
  §  Pemindahan internal muatan
  §  Pembongkaran muatan
  §  Pegoperasian COW
  §  Pengisian ballast ditangki muatan
  §  Pengisian dedicated ballast tank
  §  Pencucian tanki muatan
  §  Pembuangan ballast kotor
  §  Pembuangan dari slop tank ke laut
  §  Pembuangan ballast bersih dari tanki muatan
  §  Pembuangan residu (sludge)
  §  Pembuangan ballast dari DBT
  §  Kondisi OWS dan ODM
  §  Pembuangan karena kecelakaan



















Definisi Hukum Maritim

00.47

Hukum maritim (Maritime Law ) adalah hukum yang mengatur tentang pelayaran dalam arti transportasi laut dan kegiatan yang terkait dengan pelayaran atau kenavigasian, baik yang termasuk hukum perdata maupun hukum publik. Sesuai dengan kamus hukum “Black’s Law Dictionary”, bahwa maritime law itu adalah the body of law governing marine commerce and navigation, the transportation of persons ad property and marine affairs in general; the rules governing contract, tort and workers’ compensation claims arising out of commerce on or over water. Also termed admiralty law ( Black’s Law Dictionary, Seventh Edtion / Bryan A. Garner, Editor In Chief halaman 982). Bahwa dalam pengertian ini tidak termasuk hukum laut dalam arti tthe Law of the Sea. 

Hukum Laut dalam arti the Law of the Sea sebagaimana tercantum dalam The United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 , bahwa laut beserta potensi yang terkandung didalamnya sebagai milik bersama umat manusia (common heritage of mankind) dimana laut sebagai obyek yang diatur oleh negara-nagara termasuk negara tidak berpantai (landlock countries).

Hukum Maritim dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum Maritim Nasional yaitu Hukum maritim yang diberlakukan secara nasional dalam suatu negara. Contoh yang ada di Indonesia ;
a. Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang Pelayaran
b. Keputusan Menteri Perhubungan RI No. 70 tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga
c. Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Dagang tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang timbul dari Pelayaran
d. Buku Kedua Bab XXIX KUHP tentang Kejahatan Pelayaran
e. Buku Ketiga Bab IX KUHP tentang Pelanggaran Pelayaran

2. Hukum Maritim Internasional yaitu Hukum maritime yang berlaku secara internasional sebagai bagian dari hukum antar bangsa/negara. Contoh hukum maritim internasional ;
a. Internastional Convention on Regulation for Preventing Collision at Sea. 1972 (KonvensiInternasional tentang Peraturan untuk mencegah terjadinya tubrukan di laut Thn 1972)
b. International Convention on Standard if Training Certification and Watchkeeping for Seafarars1978, Code 1995. (Konvensi Internasional tentang standar Pelatihan, Sertifikasi dan Tugas Jaga pelaut Thn 1978 dengan amandemen thn 1995)
c. International Convention of Safety of Life At Sea 1974 (Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut thn 1974)
d. International Convention for the Prevention if Pollution from Ship 1973/1978 (KonvensiInternasional tentang Pencegahan Pencemaran di Laut dari kapal thn 1973/1978)
e. Convention on the International Maritime Satellite Organization 1976 (Konvensi tentang OrganisasiSatelit Maritim Internasional /INMARSAT 1976)

Tujuan Hukum Maritim antara lain :
  • Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia dalam masyarakat maritim, supaya kepentingannya tidak dapat diganggu
  • Setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan hukum maritim yang berlaku

Subyek Hukum Maritim
Contoh 1; Manusia
  • Nakhoda kapal
  • Awak kapal
  • Pengusaha kapal
  • Pemilik kapal
  • Pemilik muatan
  • Pengirim muatan
  • Penumpang kapal
Contoh 2; Badan Hukum
  • Perusahaan pelayaran
  • Ekspedisi muatan kapal laut
  • International Maritime Organization
  • Ditjen perhubungan laut
  • Administrator pelabuhan
  • Kesyahbandaran
  • Biro klasifikasi
Obyek Hukum Maritim
Contoh 1; Benda berwujud
  • Kapal
  • Perlengkapan kapal
  • Muatan kapal
  • Tumpahan minyak di laut
  • sampah di laut
Contoh 2; Benda tidak berwujud
  • Perjanjian-perjanjian
  • Kesepakatan-kesepakatan
  • Surat kuasa
  • Perintah lisan
Contoh 3; Benda bergerak
  • Muatan kapal
  • Tumpahan minyak di laut
  • sampah di laut
Contoh 4; Benda tidak bergerak
  • Galangan kapal













Sumber :