BUKU HARIAN KAPAL

03.27




Buku Harian Kapal (Log Book) adalah buku catatan peristiwa penting dalam manajemen, operasi dan navigasi kapal yang disusun secara teliti. Kapal yang mempunyai GT 500 atau lebih harus menyelenggarakan buku harian kapal, sedangkan kapal yang dilengkapi dengan Radio Telegraphy / Telephony harus menyelenggarakan juga buku harian radio. Keharusan mengisi buku harian kapal terdapat pada KUHD pasal 348 yang menetapkan bahwa Nahloda harus mengusahakan penyelenggaraan buku harian kapal. Dalam pengisian buku harian kapal Nahkoda dapat mengerjakan sendiri atau menugaskan satu orang awak kapal (Mualim I) tetapi tetap dalam pengawasan Nahkoda tentang pengisian dengan benar, lengkap dan berdasarkan peraturan-peraturan. Jika kapal yang tidak menyelenggarakan buku harian kapal atau tidak dapat menunjukkan buku tersebut maka dikenakan sanksi denda sesuai KUHP pasal 562 tentang pelanggaran pelayaran. Nahkoda wajib menyerahkan buku harian kapal pada Syahbandar sekurang-kurangnya 6 bulan terakhir.

Fungsi Buku Harian Kapal (Log Book)
§  Sebagai bahan bukti
§  Merupakan sumber data bagi Hakim jika terjadi sengketa
§  Sebagai alat pengawasan bagi pemerintah terhadap kapal, Nahkoda dan para pelayar

Yang Dilarang Terhadap Buku Harian Kapal (Log Book)
§  Penyobekan  halaman
§  Penambahan halaman
§  Pengosongan halaman
§  Perubahan, pencatatan tambahan
§  Penggoresan dan tidak terbaca isinya

Macam-macam Buku Harian Kapal (Log Book)
Buku Harian Deck (Deck Log Book), hal-hal yang dicatat dalam buku harian deck yaitu
1.    Selama dalam pelayaran
§  Posisi kapal
§  Trek pelayaran
§  Keadaan cuaca
§  Tekanan dan suhu udara
§  Kelembaban udara
§  Awan, arah dan kecepatan angin
§  Ombak
§  Catatan keadaan kapal secara umum
2.    Selama berada dipelabuhan
§  Kegiatan kapal selama dipelabuhan
§  Kejadian-kejadian selama dipelabuhan

Buku Harian Mesin (Engine Log Book), hal-hal yang dicatat dalam buku harian mesin yaitu
  §  Keadaan dan kerja dari mesin, ketel uap, pesawat bantu
  §  Pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pengawas keselamatan kapal
  §  Keruksakan yang terjadi dikamar mesin pada mesin maupun pada pesawat bantu
  §  Reparasi yang dilakukan dan penggunaan spare part, penggunaan bahan bakar, pelumas, laju kapal dll

Buku Catatan Minyak (Oil Record Book)
Bagian I (dari ruang mesin)
  §  Pengisian ballast atau pencucian tanki bahan bakar
  §  Pembuangan ballast kotor
  §  Pengumpulan atau pembuangan oil residu (sludge)
  §  Pembuangan air got kamat mesin
  §  Kondisi dari OWS dan ODM
  §  Pembuangan karena kecelakaan
  §  Pengisian bahan bakar dan Lub Oil
Bagian II (dari ruang muat)
  §  Pemuatan minyak
  §  Pemindahan internal muatan
  §  Pembongkaran muatan
  §  Pegoperasian COW
  §  Pengisian ballast ditangki muatan
  §  Pengisian dedicated ballast tank
  §  Pencucian tanki muatan
  §  Pembuangan ballast kotor
  §  Pembuangan dari slop tank ke laut
  §  Pembuangan ballast bersih dari tanki muatan
  §  Pembuangan residu (sludge)
  §  Pembuangan ballast dari DBT
  §  Kondisi OWS dan ODM
  §  Pembuangan karena kecelakaan



















Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar