Definisi Hukum Maritim

00.47

Hukum maritim (Maritime Law ) adalah hukum yang mengatur tentang pelayaran dalam arti transportasi laut dan kegiatan yang terkait dengan pelayaran atau kenavigasian, baik yang termasuk hukum perdata maupun hukum publik. Sesuai dengan kamus hukum “Black’s Law Dictionary”, bahwa maritime law itu adalah the body of law governing marine commerce and navigation, the transportation of persons ad property and marine affairs in general; the rules governing contract, tort and workers’ compensation claims arising out of commerce on or over water. Also termed admiralty law ( Black’s Law Dictionary, Seventh Edtion / Bryan A. Garner, Editor In Chief halaman 982). Bahwa dalam pengertian ini tidak termasuk hukum laut dalam arti tthe Law of the Sea. 

Hukum Laut dalam arti the Law of the Sea sebagaimana tercantum dalam The United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 , bahwa laut beserta potensi yang terkandung didalamnya sebagai milik bersama umat manusia (common heritage of mankind) dimana laut sebagai obyek yang diatur oleh negara-nagara termasuk negara tidak berpantai (landlock countries).

Hukum Maritim dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum Maritim Nasional yaitu Hukum maritim yang diberlakukan secara nasional dalam suatu negara. Contoh yang ada di Indonesia ;
a. Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang Pelayaran
b. Keputusan Menteri Perhubungan RI No. 70 tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga
c. Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Dagang tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang timbul dari Pelayaran
d. Buku Kedua Bab XXIX KUHP tentang Kejahatan Pelayaran
e. Buku Ketiga Bab IX KUHP tentang Pelanggaran Pelayaran

2. Hukum Maritim Internasional yaitu Hukum maritime yang berlaku secara internasional sebagai bagian dari hukum antar bangsa/negara. Contoh hukum maritim internasional ;
a. Internastional Convention on Regulation for Preventing Collision at Sea. 1972 (KonvensiInternasional tentang Peraturan untuk mencegah terjadinya tubrukan di laut Thn 1972)
b. International Convention on Standard if Training Certification and Watchkeeping for Seafarars1978, Code 1995. (Konvensi Internasional tentang standar Pelatihan, Sertifikasi dan Tugas Jaga pelaut Thn 1978 dengan amandemen thn 1995)
c. International Convention of Safety of Life At Sea 1974 (Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut thn 1974)
d. International Convention for the Prevention if Pollution from Ship 1973/1978 (KonvensiInternasional tentang Pencegahan Pencemaran di Laut dari kapal thn 1973/1978)
e. Convention on the International Maritime Satellite Organization 1976 (Konvensi tentang OrganisasiSatelit Maritim Internasional /INMARSAT 1976)

Tujuan Hukum Maritim antara lain :
  • Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia dalam masyarakat maritim, supaya kepentingannya tidak dapat diganggu
  • Setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan hukum maritim yang berlaku

Subyek Hukum Maritim
Contoh 1; Manusia
  • Nakhoda kapal
  • Awak kapal
  • Pengusaha kapal
  • Pemilik kapal
  • Pemilik muatan
  • Pengirim muatan
  • Penumpang kapal
Contoh 2; Badan Hukum
  • Perusahaan pelayaran
  • Ekspedisi muatan kapal laut
  • International Maritime Organization
  • Ditjen perhubungan laut
  • Administrator pelabuhan
  • Kesyahbandaran
  • Biro klasifikasi
Obyek Hukum Maritim
Contoh 1; Benda berwujud
  • Kapal
  • Perlengkapan kapal
  • Muatan kapal
  • Tumpahan minyak di laut
  • sampah di laut
Contoh 2; Benda tidak berwujud
  • Perjanjian-perjanjian
  • Kesepakatan-kesepakatan
  • Surat kuasa
  • Perintah lisan
Contoh 3; Benda bergerak
  • Muatan kapal
  • Tumpahan minyak di laut
  • sampah di laut
Contoh 4; Benda tidak bergerak
  • Galangan kapal













Sumber : 

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
First
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar