Hukum maritim (Maritime Law
) adalah hukum yang mengatur tentang pelayaran dalam arti
transportasi laut dan kegiatan yang terkait dengan pelayaran atau kenavigasian,
baik yang termasuk hukum perdata maupun hukum publik. Sesuai dengan kamus hukum
“Black’s Law Dictionary”, bahwa maritime law itu adalah the body of law
governing marine commerce and navigation, the transportation of persons ad
property and marine affairs in general; the rules governing contract, tort and
workers’ compensation claims arising out of commerce on or over water. Also termed
admiralty law ( Black’s Law Dictionary, Seventh Edtion / Bryan A. Garner,
Editor In Chief halaman 982). Bahwa dalam pengertian ini tidak termasuk hukum
laut dalam arti tthe Law of the Sea.
Hukum Laut
dalam arti the Law of the Sea sebagaimana tercantum dalam The United Nation
Convention On The Law Of The Sea 1982 , bahwa laut beserta potensi
yang terkandung didalamnya sebagai milik bersama umat manusia (common heritage
of mankind) dimana laut sebagai obyek yang diatur oleh negara-nagara termasuk
negara tidak berpantai (landlock countries).
Hukum Maritim
dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum Maritim Nasional yaitu Hukum maritim yang
diberlakukan secara nasional dalam suatu negara. Contoh yang ada di Indonesia ;
a. Undang-undang
No. 21 Tahun 2001 tentang Pelayaran
b. Keputusan Menteri Perhubungan RI
No. 70 tahun 1998 tentang Pengawakan
Kapal Niaga
c. Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Dagang
tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang timbul dari Pelayaran
d. Buku Kedua Bab XXIX KUHP tentang Kejahatan
Pelayaran
e. Buku Ketiga Bab IX KUHP tentang Pelanggaran
Pelayaran
2. Hukum Maritim Internasional yaitu
Hukum maritime yang berlaku secara internasional sebagai bagian dari hukum antar
bangsa/negara. Contoh hukum maritim internasional ;
a. Internastional Convention on
Regulation for Preventing Collision at Sea. 1972 (KonvensiInternasional tentang
Peraturan untuk mencegah terjadinya tubrukan di laut Thn 1972)
b. International Convention on
Standard if Training Certification and Watchkeeping for Seafarars1978, Code
1995. (Konvensi Internasional tentang standar Pelatihan, Sertifikasi dan Tugas
Jaga pelaut Thn 1978 dengan amandemen thn 1995)
c. International Convention of
Safety of Life At Sea 1974 (Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di
Laut thn 1974)
d. International Convention for
the Prevention if Pollution from Ship 1973/1978 (KonvensiInternasional tentang
Pencegahan Pencemaran di Laut dari kapal thn 1973/1978)
e. Convention on the International
Maritime Satellite Organization 1976 (Konvensi tentang OrganisasiSatelit
Maritim Internasional /INMARSAT 1976)
- Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia dalam masyarakat maritim, supaya kepentingannya tidak dapat diganggu
- Setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan hukum maritim yang berlaku
Subyek Hukum Maritim
Contoh 1; Manusia
- Nakhoda kapal
- Awak kapal
- Pengusaha kapal
- Pemilik kapal
- Pemilik muatan
- Pengirim muatan
- Penumpang kapal
- Perusahaan pelayaran
- Ekspedisi muatan kapal laut
- International Maritime Organization
- Ditjen perhubungan laut
- Administrator pelabuhan
- Kesyahbandaran
- Biro klasifikasi
Contoh 1; Benda berwujud
- Kapal
- Perlengkapan kapal
- Muatan kapal
- Tumpahan minyak di laut
- sampah di laut
Contoh 2; Benda tidak berwujud
- Perjanjian-perjanjian
- Kesepakatan-kesepakatan
- Surat kuasa
- Perintah lisan
Contoh 3; Benda bergerak
- Muatan kapal
- Tumpahan minyak di laut
- sampah di laut
Contoh 4; Benda tidak bergerak
- Galangan kapal
Sumber :