I.Definisi
b. Prosedur yaitu suatu tatacara atau urutan / pedoman yang harus diikuti untuk melaksanakan suatu kegiatan sehingga mendapatkan hasil yang baik.
b. Keadaan Darurat yaitu suatu keadaan diluar keadaan normal yang terjadi diatas kapal yang mempunyai kecenderungan atau potensi yang dapat membahayakan jiwa manusia, harta benda dan lingkungan dimana kapal berada.
c. Prosedur Darurat (Emergency Procedure) yaitu pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan drurat, untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar.
d. Ship Board Emergency Plans yaitu rencana penanggulangan segala macam kemungkinan akan timbulnya keadaan darurat diatas kapal yang didasarkan pada suatu pola yang terpadu, yang mampu mengintergrasikan upaya penggulangan secara cepat, tepat aman dan terkendali atas dukungan instansi terkait, SDM dan fasilitas yang tersedia.
e. Sijil Keadaan Darurat (Muster List) yaitu suatu daftar yang berisikan nama dan jabatan anak buah kapal beserta tugas-tugas khusus yang harus dilaksanakan untuk mengatasi keadaan-keadaan darurat yang mungkin akan terjadi diatas kapal.
f. Muster Stasion yaitu suatu tempat digeladak terbuka (biasanya didek sekoci) yang digunakan untuk mengumpulkan semua orang yang ada diatas kapal pada waktu terjadi keadaan darurat.
II.Jenis-Jenis Prosedur Darurat
a. Prosedur Intern yaitu pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian, keadaan daururat masih dapat diatasi tanpa melibatkan kapal lain atau pelabuhan setempat.
b. Prosedur Umum yaitu pedoman pelakanaan untuk keadaan darurat yang cukup besar yang dapat membahayakan kapal lain atau didermaga.
III.Faktor Penyebab Keadaan Darurat
a. Faktor alam : cuaca buruk, gempa bumi di laut dan keadaan lainnya yang umumnya tidak dapat diperkirakan sebelumnya
b. Faktor manusia : kelalaian, kelelahan fisik, ketidaktrampilan manusia yang dapat mengakibatkan kapal kandas, bocor, kebakaran dan meledak
c. Faktor teknis: kelelahan bahan, kurangnya perawatan peralatan dan perlengkapan yang ketinggalan zaman atau tidak layak laik laut
IV. Jenis-Jenis Keadaan Darurat
a. Tubrukan
Keadaan darurat karena tubrukan kapal dengan kapal atau kapal dengan dermaga maupun dengan benda tertentu akan mungkin terdapat situasi kerusakan pada kapal, korban manusia, tumpahan minyak kelaut (kapal tangki), pencemaran dan kebakaran.
b. Kebakaran/Ledakan
Kebakaran di kapal dapat terjadi dibergai lokasi yang rawan terhadap kebakaran, misalnya di kamar mesin, ruang muatan, gudang penyimpanan perlengkapan kapal, instalasi listrik dan tempat akomodasi Nakhoda dan anak buah kapal. Sedangkan ledakan dapat terjadi karena kebakaran atau sebaliknya kebakaran terjadi karena ledakan, yang pasti kedua-duanya dapat menimbulkan situasi darurat serta perlu untuk diatasi.
c. Kandas
Kapal kandas pada umumnya didahului dengan tanda-tanda putaran baling-baling terasa berat, asap dicerobong mendadak menghitam, badan kapal bergerak dan kecepatan kapal berubah kemudian berhenti mendadak. Pada saat kapal kandas tidak bergerak, posisi kapal akan sangat tergantung pada permukaan dasar laut atau sungai dan situasi di dalam kapal tentu akan tergantung juga pada keadaan kapal tersebut.
d. Kebocoran / Tenggelam
Kebocoran pada kapal dapat terjadi karena kapal kandas, tetapi dapat juga terjadi karena tubrukan maupun kebakaran serta kulit pelat kapal kerena korosi, sehingga kalau tidak segera diatasi kapal akan segera tenggelam. Air yang masuk dengan cepat sementara kemampuan mengatasi kebocoran terbatas, bahkan kapal menjadi miring membuat situasi sulit diatasi.
Keadaan darurat ini akan menjadi rumit apabila pengambilan keputusan dan pelaksanaannya tidak didukung sepenuhnya oleh seluruh anak buah kapal, karena upaya untuk mengatasi keadaan tidak didasarkan pada azas keselamatan dan kebersamaan.
e. Orang Jatuh ke Laut
Orang jatuh kelaut merupakan salah satu bentuk kecelakaan yang membuat situasi menjadi darurat dalam upaya melakukan penyelamatan. Pertolongan yang diberikan tidak mudah dilakukan karena akan sangat tergantung pada keadaan cuaca saat itu serta kemampuan yang akan memberi pertolongan, maupun fasilitas yang tersedia. Dalam pelayaran sebuah kapal dapat saja terjadi orang jatuh kelaut, bila seorang awak kapal melihat orang jatuh kelaut, maka tindakan yang harus dilakukan adalah berteriak “Orang Jatuh ke Laut” dan segera melapor ke Mualim Jaga.
f. Pencemaran
Karena buangan sampah, tumpahan minyak waktu banker, membuang ballast lebih dari 5 ppm, muatan kapal tanker yag tumpah kelaut akibat tubrukan atau kebocoran. Upaya untuk mengatasi pencemaran merupakan hal yang sulit karena memerlukan peralatan, tenaga manusia yang terlatih dan kemungkinan-kemungkinan resiko yang harus ditanggung oleh pihak yang melanggar ketentuan tentang pencegahan pencemaran.
Jenis keadaan darurat yang menyebabkan anak buah kapal (ABK) untuk meninggalkan kapal diantaranya:
1. Kapal terbakar dan meledak
2. Kapal tubrukan dengan kapal lain
3. Kapal kandas
4. Kapal terjadi kebocoran yang tidak dapat ditanggulangi
5. Kapal tenggelam karena muatan lebih.