Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF) adalah salah satu kesepakatan dalam konferensi Committee on Fisheries (COFI) ke-28
FAO di Roma pada tanggal 31 Oktober 1995, yang tercantum dalam resolusi Nomor:
4/1995 yang secara resmi mengadopsi dokumen Code of Conduct for Responsible Fisheries. Resolusi yang sama juga meminta pada FAO berkolaborasi dengan anggota dan
organisasi yang relevan untuk menyusun technical guidelines yang mendukung pelaksanaan
dari Code of Conduct for Responsible
Fisheries tersebut.
CCRF dapat
diartikan sebagai tatalaksana perikanan yang bertanggungjawab, tatalaksana ini menjadi asas dan
standar internasional mengenai pola perilaku bagi praktek yang bertanggung
jawab, dalam pengusahaan sumberdaya perikanan dengan maksud untuk menjamin
terlaksananya aspek konservasi, pengelolaan dan pengembangan efektif sumberdaya
hayati akuatik berkenaan dengan pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Pelaksanaan konvensi ini bersifat sukarela. Namun beberapa bagian dari pola
perilaku tersebut disusun dengan merujuk pada UNCLOS 1982. Standar pola
perilaku tersebut juga memuat beberapa ketentuan yang mungkin atau bahkan sudah
memberikan efek mengikat berdasarkan instrumen hukum lainnya di antara peserta,
seperti pada "Agreement to
Promote Compliance with International Conservation and Management Measures by
Fishing Vessels on the High Seas (Compliance Agreement 1993J'.
Oleh sebab itu negara-negara dan semua yang terlibat dalam pengusahaan
perikanan didorong untuk memberlakukan Tatalaksana ini dan mulai menerapkannya.
Latar
belakang Code of Conduct for
Responsible Fisheries (CCRF)
1. Keprihatinan para pakar perikanan dunia terhadap
semakin tidak terkendali, mengancam sumberdaya ikan.
2. Issue
Lingkungan.
3. Illegal,
Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing.
4. Ikan sebagai sumber pangan bagi penduduk dunia.
5. Pengelolaan
sumberdaya ikan tidak berbasis masyarakat.
6. Pengelolaan
Sumberdaya ikan dan lingkungannya yang tidak mencakup konservasi.
7. Didukung
oleh berbagai konferensi Internasional mengenai perikanan berusaha untuk
mewujudkan Keprihatinan tersebut.
Tujuan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1. Menetapkan azas sesuai dengan hukum (adat,
nasional, dan international), bagi penangkapan ikan dan kegiatan perikanan yang
bertanggung jawab.
2. Menetapkan azas dan kriteria kebijakan.
3. Bersifat
sebagai rujukan (himbauan).
4. Menjadiakan tuntunan dalam setiap menghadapi
permasalahan.
5. Memberi kemudahan dalam kerjasama teknis dan
pembiayaan.
6. Meningkatkan kontribusi pangan.
7. Meningkatkan upaya perlindungan sumberdaya ikan.
8. Menggalakan bisnis Perikanan sesuai dengan hukum.
9. Memajukan penelitian.
Enam (6) Topik yang diatur
dalam Tatalaksana ini adalah
1. Pengelolaan Perikanan;
2. Operasi Penangkapan;
3. Pengembangan Akuakultur;
4. Integrasi Perikanan ke
Dalam Pengelolaan Kawasan Pesisir;
5. Penanganan Pasca Panen dan
Perdagangan
6. Penelitian Perikanan.
Sasaran-Sasaran Penting
Implementasi CCRF di Indonesia
1. Fisheries
management (pengelolaan perikanan)
· Memperhatikan prinsip kehati-hatian (precautionary
approach) dalam merencanakan pemanfaatan sumberdaya ikan.
· Menetapkan kerangka hukum – kebijakan.
· Menghindari Ghost Fishing atau tertangkapnya ikan oleh alat tangkap
yang terbuang / terlantar.
· Mengembangkan kerjasama pengelolaan, tukar menukar
informasi antar instansi dan Negara.
· Memperhatikan kelestarian lingkungan.
2. Fishing operations (Operasi Penangkapan).
· Penanganan over
fishing atau penangkapan ikan berlebih.
· Pengaturan
sistem perijinan penangkapan.
· Membangun
sistem Monitoring Controlling
Surveillance (MCS).
3. Aquaculture development (Pembangunan Akuakultur)
· Menetapkan strategi dan rencana pengembangan
budidaya .
· Melindungi ekosistem akuatik.
· Menjamin keamanan produk budidaya.
4. Integration of fisheries into
coastal area management (Integrasi
Perikanan ke dalam pengelolaan kawasan pesisir)
· Mengembangkan penelitian dan pengkajian sumberdaya
ikan di kawasan pesisir beserta tingkat pemanfaatannya.
5. Post-harvest practices and
trade (Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan).
· Bekerjasama untuk harmonisasi dalam program
sanitasi, prosedur sertitikasi dan lembaga sertifikasi.
· Mengembangkan
produk value added atau
produk yang bernilai tambah.
· Mengembangkan perdagangan produk perikanan.
· Memperhatikan dampak lingkungan kegiatan pasca
panen.
6. Fisheries research (Penelitian Perikanan)
· Pengembangan
penelitian.
· Pengembangan pusat data
hasil penelitian.
· Aliansi
kelembagaan internasional
Kewajiban
Mengikuti Code of Conduct for
Responsible Fisheries (CCRF)
1. Semua
Negara yang memanfaatkan sumberdya ikan dan lingkungannya.
2. Semua Pelaku Perikanan (baik penangkap dan
prosesing).
3. Pelabuhan-Pelabuhan Perikanan (kontruksi,
pelayanan, inspeksi, dan pelaporan);
4. Industri disamping harus menggunakan alat tangkap
yang sesuai.
5. Peneliti
untuk pengembangan alat tangkap yang selektiv.
6. Observer program (pendataan diatas kapal).
7. Perikanan rakyat, perlu mengantisipasi dampak
terhadap lingkungan dan penggunaan energi yang efisien
Kewajiban CCRF Yang Harus Dipenuhi Oleh :
1. NEGARA
· Mengambil
langkah precautionary (hati-hati) dalam rangka melindungi atau
membatasi penangkapan ikan sesuai dengan daya dukung sumber.
· Menegakkan
mekanisme yang efektif untuk monitoring, control, surveillance dan law
enforcement .
·
Mengambil
langkah-langkah konservasi jangka panjang dan pemanfaatan sumberdaya ikan yang
lestari.
2.
PENGUSAHA
· Supaya
berperan serta dalam upaya-upaya konservasi, ikut dalam pertemuan-pertemuan
yang diselenggarakan oleh organisasi pengelolaan perikanan (misalnya FKPPS).
· Ikut
serta mensosialisasi dan mempublikasikan langkah-langkah konservasi dan
pengelolaan serta menjamin pelaksanaan peraturan.
· Membantu mengembangkan kerjasama (lokal, regional) dan
koordinasi dalam segala hal yang berkaitan dengan perikanan, misalnya
menyediakan kesempatan dan fasilitas diatas kapal untuk para peneliti.
3.
NELAYAN
· Memenuhi
ketentuan pengelolaan sumberdaya ikan secara benar.
· Ikut
serta mendukung langkah-langkah konservasi dan pengelolaan.
· Membantu pengelola dalam mengembangkan kerjasama pengelolaan, dan berkoordinasi dalam
segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan perikanan.
Pustaka : http://mukhtar-api.blogspot.com/2008/11/code-of-conduct-for-responsible.html
Pustaka : http://mukhtar-api.blogspot.com/2008/11/code-of-conduct-for-responsible.html