Definisi Collision (Tubrukan Kapal)
Salah satu risiko pelayaran adalah tubrukan kapal. Tubrukan kapal dapat berupa tubrukan head to head, berupa singgungan kapal, maupun tubrukan kapal dengan benda-benda tidak bergerak, maupun makna-makna lainnya.
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Bab VI mengenai Tubrukan Kapal pasal 534 disebutkan, “Tubrukan kapal berarti terjadi benturan atau sentuhan kapal yang satu dengan yang lainnya”. Terlepas dari banyaknya kasus-kasus tubrukan yang terjadi, masalah ini sebenarnya telah diatur di dalam konvensi sendiri yang mengatur upaya pencegahan tubrukan di laut.
Tubrukan kapal disebabkan karena suatu kejadian yang tidak disengaja (accidental) atau yang disebabkan keadaan terpaksa (force majeure).
Peraturan Internasional Tentang Tubrukan Kapal
Peraturan internasional pertama yang mengatur pencegahan tubrukan dikenal dengan nama COLREG 1960, yang pertama kali diadopsi tahun 1960. Di tahun 1972, International Maritime Organization (IMO) menyetujui pengadopsian COLREG baru yang bernama Convention on the International Regulations for Preventing Collision at Sea 1972. Konvensi ini kemudian dikenal dengan nama COLREG 1972 dan secara resmi berlaku tahun 1977. Konvensi ini diratifikasi oleh Indonesia melalui Kepres no. 50 tahun 1979. Sejak pemberlakuannya COLREG telah mengalami sejumlah perubahan berturut-turut tahun 1981, 1987, 1989, 1993, dan 2001.
Tuntutan Ganti Rugi
Tuntutan ganti rugi dapat dilakukan di;
1. Pengadilan tempat tinggal atau tempat bisnis tergugat
2. Pengadilan dimana kapal itu ditahan atau kapal lain milik tergugat ditahan
3. Pengadilan dimana tubrukan itu terjadi, apabila tubrukan terjadi dibatas pelabuhan atau di perairan teritorial suatu negara
Faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan
Beberapa hal yang menyebabkan kecelakan diatas kapal yang membahayakan
keselamatan pelayaran :
- Kecerobohan didalam menjalankan kapal
- Kekurang mampuan awak kapal dalam menguasai berbagai permasalahan yang
mungkin timbul dalam operasional kapal
- Secara sadar memuat kapal secara secara berlebihan
2. Faktor Teknis
Faktor teknis biasanya terkait dengan kekurang cermatan didalam desain
kapal, penelantaran perawatan kapal sehingga mengakibatkan kerusakan
kapal atau bagian-bagian kapal yang menyebabkan kapal mengalami
kecelakan.
3. Fakor Alam
Faktor cuaca buruk merupakan permasalahan yang sering kali dianggap
sebagai penyebab utama dalam kecelakaan laut. Permasalahan yang
biasanya di alami biasanya adalah badai, gelombang yang tinggi yang di
pengaruhi oleh musim/badai, arus yang besar, kabut yang mengakibatkan
jarak pandang yang terbatas.
Dalam suatu kecelakaan kapal tentu saja juga akan sangat berhubungan dengan unsur keselamatan pelayaran dimulai dari keselamatan kapal yang merupakan faktor internal hingga faktor eksternal. Faktor-faktor tersebut antara lain :
a. Faktor keselamatan
Keselamatan adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan
material, konstruksi, bangunan, permesinan dan kelistrikan, stabilitas,
tata susunan serta perlengkapan termasuk radio elektronik kapal yang
dibukukan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan.
b. Faktor kelaiklautan
Kelaikautan yaitu suatu kondisi yang ditentukan oleh kondisi
keselamatan kapal dan faktor-faktor pengawakan, pemuatan,
pencegahan pencemaran laut dari kapal, kesehatan dan kesejahteraan
awak kapal dan penumpang serta status hukum kapal.
c. Faktor keselamatan berlayar
Keselamatan berlayar yaitu suatu kondisi yang ditentukan oleh kondisi
kelaiklautan kapal dan fator-fktor di luar kapal yang bersifat
pencegahan musibah atau kecelakaan yaitu faktor kenavigasian
(perambuan atau sarana bantu navigasi pelayaran, dalam
telekomunikasi pelayaran atau stasiun radio pantai dan fasilitas
penuunjangnya serta informasi cuaca dan meteorologi), alur pelayaran
dan tata cara berlalu lintas kapal, pemanduan dan penundaan kapal serta
salvage dan pekerjaan di bawah air.
d. Faktor keselamatan pelayaran
Keselamatan pelayaran yaitu suatu kondisi yang dapat diwujudkan
apabila kondisi keselamatan berlayar telah dapat dipenuhi dan
dilengkapi dengan tersedianya kamampuan untuk menanggulangi
musibah atau kecelakaan termaksud bantuan 40 pencarian, pertolongan
serta penanggulangan pencemaran lingkungan laut. Permasalahan
aturan kelaikan kapal juga menjadi salah satu faktor penting didalam
kegiatan pelayaran. Indonesia merupakan negara dengan wilayah laut
yang memiliki keunikan tersendiri sheingga pada sektor perhubungan
laut, permasalahan kelaikan kapal menjadi hal yang penting. Kondisi
kapal harus memenuhi persyaratan material, konstruksi bangunan,
permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan
14
radio atau elektronika kapal dan dibuktikan dengan sertifikat, tentunya
hal ini setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Sumber :
https://dimensipelaut.blogspot.com/2019/02/pengertian-collision-tubrukan-kapal.html
https://samuelbonaparte.com/blog/2016/08/14/tentang-tubrukan-kapal/
https://samuelbonaparte.com/blog/2016/08/14/tentang-tubrukan-kapal/
http://repository.unimar-amni.ac.id/2238/1/BAB%20II.pdf