Definisi CCRF

20.30



Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF)

Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF) adalah salah satu kesepakatan dalam konferensi Committee on Fisheries (COFI) ke-28 FAO di Roma pada tanggal 31 Oktober 1995, yang tercantum dalam resolusi Nomor: 4/1995 yang secara resmi mengadopsi dokumen Code of Conduct for Responsible Fisheries. Resolusi yang sama juga meminta pada FAO berkolaborasi dengan anggota dan organisasi yang relevan untuk menyusun technical guidelines yang mendukung pelaksanaan dari Code of Conduct for Responsible Fisheries tersebut.
CCRF dapat diartikan sebagai tatalaksana perikanan yang bertanggungjawab, tatalaksana ini menjadi asas dan standar internasional mengenai pola perilaku bagi praktek yang bertanggung jawab, dalam pengusahaan sumberdaya perikanan dengan maksud untuk menjamin terlaksananya aspek konservasi, pengelolaan dan pengembangan efektif sumberdaya hayati akuatik berkenaan dengan pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Pelaksanaan konvensi ini bersifat sukarela. Namun beberapa bagian dari pola perilaku tersebut disusun dengan merujuk pada UNCLOS 1982. Standar pola perilaku tersebut juga memuat beberapa ketentuan yang mungkin atau bahkan sudah memberikan efek mengikat berdasarkan instrumen hukum lainnya di antara peserta, seperti pada "Agreement to Promote Compliance with International Conservation and Management Measures by Fishing Vessels on the High Seas (Compliance Agreement 1993J'. Oleh sebab itu negara-negara dan semua yang terlibat dalam pengusahaan perikanan didorong untuk memberlakukan Tatalaksana ini dan mulai menerapkannya.
Latar belakang Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1. Keprihatinan para pakar perikanan dunia terhadap semakin tidak terkendali, mengancam sumberdaya ikan.
2. Issue Lingkungan.
3. Illegal, Unreported dan Unregulated (IUUFishing.
4. Ikan sebagai sumber pangan bagi penduduk dunia.
5. Pengelolaan sumberdaya ikan tidak berbasis masyarakat.
6. Pengelolaan Sumberdaya ikan dan lingkungannya yang tidak mencakup konservasi.
7. Didukung oleh berbagai konferensi Internasional mengenai perikanan berusaha untuk mewujudkan Keprihatinan tersebut.

Tujuan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1. Menetapkan azas sesuai dengan hukum (adat, nasional, dan international), bagi penangkapan ikan dan kegiatan perikanan yang bertanggung jawab.
2. Menetapkan azas dan kriteria kebijakan.
3. Bersifat sebagai rujukan (himbauan).
4. Menjadiakan tuntunan dalam setiap menghadapi permasalahan.
5. Memberi kemudahan dalam kerjasama teknis dan pembiayaan.
6. Meningkatkan kontribusi pangan.
7. Meningkatkan upaya perlindungan sumberdaya ikan.
8. Menggalakan bisnis Perikanan sesuai dengan hukum.
9. Memajukan penelitian.

Enam (6) Topik yang diatur dalam Tatalaksana ini adalah
1. Pengelolaan Perikanan;
2. Operasi Penangkapan;
3. Pengembangan Akuakultur;
4. Integrasi Perikanan ke Dalam Pengelolaan Kawasan Pesisir;
5. Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan
6. Penelitian Perikanan.

Sasaran-Sasaran Penting Implementasi CCRF di Indonesia
1. Fisheries management (pengelolaan perikanan)
· Memperhatikan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) dalam merencanakan pemanfaatan sumberdaya ikan.
· Menetapkan kerangka hukum – kebijakan.
· Menghindari Ghost Fishing atau tertangkapnya ikan oleh alat tangkap yang terbuang / terlantar.
· Mengembangkan kerjasama pengelolaan, tukar menukar informasi antar instansi dan Negara.
· Memperhatikan kelestarian lingkungan.
2. Fishing operations (Operasi Penangkapan).
· Penanganan over fishing atau penangkapan ikan berlebih.
· Pengaturan sistem perijinan penangkapan.
· Membangun sistem Monitoring Controlling Surveillance (MCS).
3. Aquaculture development (Pembangunan Akuakultur)
· Menetapkan strategi dan rencana pengembangan budidaya .
· Melindungi ekosistem akuatik.
· Menjamin keamanan produk budidaya.
4. Integration of fisheries into coastal area management (Integrasi Perikanan ke dalam pengelolaan kawasan pesisir)
· Mengembangkan penelitian dan pengkajian sumberdaya ikan di kawasan pesisir beserta tingkat pemanfaatannya.
5. Post-harvest practices and trade (Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan).
· Bekerjasama untuk harmonisasi dalam program sanitasi, prosedur sertitikasi dan lembaga sertifikasi.
· Mengembangkan produk value added atau produk yang bernilai tambah.
· Mengembangkan perdagangan produk perikanan.
· Memperhatikan dampak lingkungan kegiatan pasca panen.
6. Fisheries research (Penelitian Perikanan)
· Pengembangan penelitian.
· Pengembangan pusat data hasil penelitian.
· Aliansi kelembagaan internasional

Kewajiban Mengikuti Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1. Semua Negara yang memanfaatkan sumberdya ikan dan lingkungannya.
2. Semua Pelaku Perikanan (baik penangkap dan prosesing).
3. Pelabuhan-Pelabuhan Perikanan (kontruksi, pelayanan, inspeksi, dan pelaporan);
4. Industri disamping harus menggunakan alat tangkap yang sesuai.
5. Peneliti untuk pengembangan alat tangkap yang selektiv.
6. Observer program (pendataan diatas kapal).
7. Perikanan rakyat, perlu mengantisipasi dampak terhadap lingkungan dan penggunaan energi yang efisien

Kewajiban  CCRF Yang Harus Dipenuhi Oleh :
1. NEGARA
· Mengambil langkah precautionary (hati-hati) dalam rangka melindungi atau membatasi penangkapan ikan sesuai dengan daya dukung sumber.
·     Menegakkan mekanisme yang efektif untuk monitoring, control, surveillance dan law enforcement .
·      Mengambil langkah-langkah konservasi jangka panjang dan pemanfaatan sumberdaya ikan yang lestari.
2. PENGUSAHA
· Supaya berperan serta dalam upaya-upaya konservasi, ikut dalam pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh organisasi pengelolaan perikanan (misalnya FKPPS).
· Ikut serta mensosialisasi dan mempublikasikan langkah-langkah konservasi dan pengelolaan serta menjamin pelaksanaan peraturan.
·   Membantu mengembangkan kerjasama (lokal, regional) dan koordinasi dalam segala hal yang berkaitan dengan perikanan, misalnya menyediakan kesempatan dan fasilitas diatas kapal untuk para peneliti.
3. NELAYAN
·    Memenuhi ketentuan pengelolaan sumberdaya ikan secara benar.
·    Ikut serta mendukung langkah-langkah konservasi dan pengelolaan.
· Membantu pengelola dalam  mengembangkan  kerjasama pengelolaan, dan berkoordinasi dalam segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan perikanan.





Pustaka : http://mukhtar-api.blogspot.com/2008/11/code-of-conduct-for-responsible.html

Prosedur Darurat

01.46



I.Definisi

  b. Prosedur yaitu suatu tatacara atau urutan / pedoman yang harus diikuti untuk melaksanakan suatu kegiatan sehingga mendapatkan hasil yang baik.

  b. Keadaan Darurat yaitu suatu keadaan diluar keadaan normal yang terjadi diatas kapal yang mempunyai kecenderungan atau potensi yang dapat membahayakan jiwa manusia, harta benda dan lingkungan dimana kapal berada.

  c. Prosedur Darurat (Emergency Procedure) yaitu pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan drurat, untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar.

  d. Ship Board Emergency Plans yaitu rencana penanggulangan segala macam kemungkinan akan timbulnya keadaan darurat diatas kapal yang didasarkan pada suatu pola yang terpadu, yang mampu mengintergrasikan upaya penggulangan secara cepat, tepat aman dan terkendali atas dukungan instansi terkait, SDM dan fasilitas yang tersedia.

  e. Sijil Keadaan Darurat (Muster List) yaitu suatu daftar yang berisikan nama dan jabatan anak buah kapal beserta tugas-tugas khusus yang harus dilaksanakan untuk mengatasi keadaan-keadaan darurat yang mungkin akan terjadi diatas kapal.

  f. Muster Stasion yaitu suatu tempat digeladak terbuka (biasanya didek sekoci) yang digunakan untuk mengumpulkan semua orang yang ada diatas kapal pada waktu terjadi keadaan darurat.

 

II.Jenis-Jenis Prosedur Darurat

  a. Prosedur Intern yaitu pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian, keadaan daururat masih dapat diatasi tanpa melibatkan kapal lain atau pelabuhan setempat.

  b. Prosedur Umum yaitu pedoman pelakanaan untuk keadaan darurat yang cukup besar yang dapat membahayakan kapal lain atau didermaga.

 

III.Faktor Penyebab Keadaan Darurat

  a. Faktor alam : cuaca buruk, gempa bumi di laut dan keadaan lainnya yang umumnya tidak  dapat diperkirakan sebelumnya 

  b. Faktor manusia : kelalaian, kelelahan fisik, ketidaktrampilan manusia yang dapat mengakibatkan kapal kandas, bocor, kebakaran dan meledak

  c. Faktor teknis: kelelahan bahan, kurangnya perawatan peralatan dan perlengkapan yang ketinggalan zaman atau tidak layak laik laut


IV. Jenis-Jenis Keadaan Darurat

  a. Tubrukan

     Keadaan darurat karena tubrukan kapal dengan kapal atau kapal dengan dermaga maupun dengan benda tertentu akan mungkin terdapat situasi kerusakan pada kapal, korban manusia, tumpahan minyak kelaut (kapal tangki), pencemaran dan kebakaran.

  b. Kebakaran/Ledakan

     Kebakaran di kapal dapat terjadi dibergai lokasi yang rawan terhadap kebakaran, misalnya di kamar mesin, ruang muatan, gudang penyimpanan perlengkapan kapal, instalasi listrik dan tempat akomodasi Nakhoda dan anak buah kapal. Sedangkan ledakan dapat terjadi karena kebakaran atau sebaliknya kebakaran terjadi karena ledakan, yang pasti kedua-duanya dapat menimbulkan situasi darurat serta perlu untuk diatasi.

  c. Kandas

     Kapal kandas pada umumnya didahului dengan tanda-tanda putaran baling-baling terasa berat, asap dicerobong mendadak menghitam, badan kapal bergerak dan kecepatan kapal berubah kemudian berhenti mendadak. Pada saat kapal kandas tidak bergerak, posisi kapal akan sangat tergantung pada permukaan dasar laut atau sungai dan situasi di dalam kapal tentu akan tergantung juga pada keadaan kapal tersebut.

  d. Kebocoran / Tenggelam

     Kebocoran pada kapal dapat terjadi karena kapal kandas, tetapi dapat juga terjadi karena tubrukan maupun kebakaran serta kulit pelat kapal kerena korosi, sehingga kalau tidak segera diatasi kapal akan segera tenggelam. Air yang masuk dengan cepat sementara kemampuan mengatasi kebocoran terbatas, bahkan kapal menjadi miring membuat situasi sulit diatasi.

     Keadaan darurat ini akan menjadi rumit apabila pengambilan keputusan dan pelaksanaannya tidak didukung sepenuhnya oleh seluruh anak buah kapal, karena upaya untuk mengatasi keadaan tidak didasarkan pada azas keselamatan dan kebersamaan.

  e. Orang Jatuh ke Laut

     Orang jatuh kelaut merupakan salah satu bentuk kecelakaan yang membuat situasi menjadi darurat dalam upaya melakukan penyelamatan. Pertolongan yang diberikan tidak mudah dilakukan karena akan sangat tergantung pada keadaan cuaca saat itu serta kemampuan yang akan memberi pertolongan, maupun fasilitas yang tersedia. Dalam pelayaran sebuah kapal dapat saja terjadi orang jatuh kelaut, bila seorang awak kapal melihat orang jatuh kelaut, maka tindakan yang harus dilakukan adalah berteriak “Orang Jatuh ke Laut” dan segera melapor ke Mualim Jaga.

  f. Pencemaran

     Karena buangan sampah, tumpahan minyak waktu banker, membuang ballast lebih dari 5 ppm, muatan kapal tanker yag tumpah kelaut akibat tubrukan atau kebocoran. Upaya untuk mengatasi pencemaran merupakan hal yang sulit karena memerlukan peralatan, tenaga manusia yang terlatih dan kemungkinan-kemungkinan resiko yang harus ditanggung oleh pihak yang melanggar ketentuan tentang pencegahan pencemaran.


     Jenis keadaan darurat yang menyebabkan anak buah kapal (ABK) untuk meninggalkan kapal diantaranya:

     1. Kapal terbakar dan meledak

     2. Kapal tubrukan dengan kapal lain

     3. Kapal kandas

     4. Kapal terjadi kebocoran yang tidak dapat ditanggulangi

     5. Kapal tenggelam karena muatan lebih.           





Sumber :


Definisi Permesinan Kapal Secara Umum

00.48

1.         Mesin (Engine) adalah gabungan dari alat-alat yang bergerak (dinamis) dan alat-alat yang tidak bergerak (statis) yang bila bekerja dapat menimbulkan tenaga / energi.
2.         Motor adalah sebuah pesawat yang mengubah salah satu bentuk energi menjadi energi mekanik.
3.         Motor bakar adalah mesin yang menggunakan energi panas untuk melakukan kerja mekanik yang diperoleh dengan cara proses pembakaran bahan bakar. Ditinjau dari proses pembakaran energy, motor bakar dibagi menjadi dua :
3.1         Mesin pembakaran luar (External Combustion Engine)
adalah mesin yang menggunakan energi panas untuk melakukan kerja mekanik yang diperoleh dengan cara proses pembakaran bahan bakar yang terjadi diluar mesin, biasanya digunakan pada mesin uap serta turbin uap.
3.2         Mesin pembakaran dalam (Internal Combustion Engine)
adalah mesin yang menggunakan energi panas untuk melakukan kerja mekanik yang diperoleh dengan cara proses pembakaran bahan bakar didalam mesin itu sendiri (ruang bakar), biasanya digunakan pada motor bensin, motor diesel dan motor turbin gas.
4.         Motor bakar tekanan tinggi adalah sebuah pesawat yang pembakaran bahan bakarnya dilakukan dengan menggunakan tekanan kompresi udara yang sangat tinggi didalam silinder.
5.         Motor penggerak utama kapal (Main Engine) adalah sebuah pesawat tenaga yang mengubah suatu energi menjadi sebuah usaha untuk mengoperasikan kapal tersebut sehingga mampu melakukan olah gerak kapal baik dilaut maupun dipelabuhan.
6.         Mesin Bantu (Auxiliary Engine) unit-unit / instalasi-instalasi permesinan yang dibutuhkan untuk membantu pengoperasian kapal, termasuk untuk mesin induk, operasi muatan, pengemudian, navigasi dll.
7.         Mesin Generator (Generator Engine) adalah suatu instalasi mesin / unit penggerak generator atau pembangkit tenaga listrik, merupakan salah satu mesin bantu yang paling penting dikapal untuk menghasilkan tenaga / energi listrik. Jenis mesin ini biasanya mesin Diesel, kecuali dikapal yang menggunakan uap sebagai energi panasnya, mesin ini digerakkan dengan turbin uap
8.         Generator yaitu bagian yang menjadi satu dengan mesin generator yang mampu membangkitkan energi atau arus listrik yang dibutuhkan untuk operasi kapal seperti menjalankan motor-motor listrik untuk mesin kemudi, pompa, kompresor udara, serta untuk penerangan, pemanas, dll.
9.         Pompa-pompa (Pumps) adalah alat untuk memindahkan zat cair seperti air tawar, air laut, bahan bakar dan lain-lain, yang biasanya dilengkapi dengan sistem perpipaan, termasuk katup isap, katup tekan dan katup-katup lain, saringan, tangki-tangki, alat-alat pengaman dll. Ada beberapa jenis-jenis pompa diantaranya :
9.1         Pompa Pendingin Air Tawar (Fresh Water Cooling Pump) merupakan alat untuk memindahkan sekaligus mensirkulasikan air tawar melalui berbagai sistem pipa-pipa, pendingin (cooler), tangki ekspansi, berbagai katup, saringan dan lain-lain, berfungsi untuk mendinginkan blok silinder/badan mesin penggerak akibat terjadinya pembakaran didalam silinder mesin dengan baik.
9.2         Pompa Pendingin Air Laut (Sea Water Cooling Pump), merupakan alat yang mengisap air laut diluar kapal dan mensirkulasikannya untuk mendinginkan air tawar, minyak lumas dan lain-lain agar temperaturnya tetap pada temperatur yang dikehendaki. Setelah digunakan, air laut ini kembali dibuang ke laut.
9.3         Pompa Servis Umum (General Service Pump) merupakan unit pemindah air laut yang mempunyai fungsi ganda, artinya bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti pendingin air tawar, minyak lumas, juga untuk mengalirkan air laut untuk pemadaman kebakaran, dan lain-lain.
9.4         Pompa Minyak Lumas (Lube Oil Pump), merupaka unit pemindah minyak lumas yang dibutuhkan untuk melumasi bagian-bagian mesin yang saling bergesekan, sekaligus menyerap panas yang ditimbulkan akibat gesekan tersebut. Minyak lumas ini disirkulasikan melalui unit pendingin agar temperatur tidak melebihi ketentuan.
9.5         Pompa Bahan Bakar (Fuel Oil Pump) merupakan unit untuk memompakan bahan bakar terdiri dari berbagai unit, misalnya pompa transfer untuk memindahkan bahan bakar dari satu tangki ke tangki lain, atau pompa booster untuk mengalirkan bahan bakar ke unit-unit separator, dan/atau ke mesin-mesin dimana bahan bakar ini akan dibakar didalam silinder.
9.6         Pompa Ballast (Ballast pump), merupakan pompa yang digunakan untuk mengisi dan mengosongkan air laut ke dan dari tangki-tangki balas di kapal. Tangki-tangki ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan kapal agar tegak dan tidak miring, atau untuk memperbaiki stabilitas kapal agar nilai GM-nya tetap positif, terutama sewaktu kapal dalam pelayaran tanpa muatan.
9.7         Pompa Got (Bilge Pump) merupakan salah satu pompa yang fungsinya untuk membuang air berminyak (oily water) yang ada di got (bilge) kamar mesin. Pompa ini harus dilengkapi unit separator air berminyak (oily water separator), agar cairan yang dibuang kelaut mengandung minyak tidak lebih dari 15 ppm.
9.8         Pompa Sanitari (sanitary pump)  baik untuk air tawar maupun air laut  yaitu pompa untuk menyalurkan air tawar maupun air laut ke sistem sanitair kapal, yaitu ke kamar-kamar mandi dan WC.
10.     Kompresor Udara (Air Compressor) yaitu unit yang berfungsi menyediakan udara dengan tekanan tertentu, biasanya antara 20 – 30 bar untuk berbagai kebutuhan, terutama untuk start mesin induk.
11.     Mesin Pendingin (Refrigerator) yaitu suatu instalasi permesinan yang terdiri dari kompresor, media pendingin, kondensor, katup ekspansi, evaporator dan lainlain, yang ditujukan untuk mendinginkan satu ruangan atau lebih serta ruangan untuk menyimpan bahan makanan diatas kapal.
12.     Pemindah panas (Heat Exchanger) yaitu unit yang berfungsi untuk memindahkan panas atau memanaskan suatu zat, terdiri dari :
12.1     Pendingin (Cooler) untuk Udara, Air Tawar, Minyak Lumas, dll., yaitu unit yang berfungsi menurunkan temperatur suatu zat agar temperaturnya konstan dan tidak melebihi ketentuan. Di unit ini selalu ada zat yang akan didinginkan dan zat atau media pendingin yang biasanya terdiri dari air laut. 
12.2     Pemanas (Heater) untuk Bahan Bakar, Minyak Lumas, Air Tawar, dll., yaitu peralatan untuk memanaskan suatu zat, misalnya bahan bakar agar kekentalannya turun, atauk memanaskan ruangan dimusin dingin, dll.
12.3     Kondensor (Condenser), yang pada dasarnya berfungsi untuk merubah bentuk zat dari uap atau gas menjadi bentuk cair. Unit ini biasanya terdapat pada turbin uap dan mesin pendingin.
13.     Ketel Uap (Steam Boiler) yaitu instalasi yang berfungsi untuk merubah air (tawar) menjadi uap yang mempunyai tekanan lebih dari 1 bar. Uap ini digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti menjalankan mesin atau turbin uap, media pemanas berbagai zat atau ruangan-ruangan akomodasi diwaktu musin dingin atau didaerah dingin. Bahkan sering digunakan didapur untuk keperluan berbagai alat pemanas makanan / minuman.
14.     Ketel Gas Buang (Exhaust Gas Boiler), terdapat pada kapal-kapal yang menggunakan mesin Diesel sebagai mesin induknya. Sewaktu mesin induk jalan, untuk menghemat bahan bakar, maka pemanasan air untuk dijadikan uap dilakukan dengan memanfaatkan panas gas buang mesin induk yang tidak terpakai lagi.
15.     Mesin-mesin Dek (Deck Machineries) yaitu unit-unit atau instalasi permesinan yang dibutuhkan untuk operasi kapal, termasuk sewaktu berlayar dilaut, maupun selama operasi muatan di pelabuhan. Unit-unit ini dioperasikan oleh awak kapal bagian dek, namun perawatan dan perbaikannya dibawah tanggung jawab awak kapal mesin.
16.     Mesin Kemudi (Steering Gear), instalasi penggerak daun kemudi untuk merubah arah / haluan kapal. Unit mesinnya terletak diburitan, diatas batang kemudi, namun dapat dioperasikan dari anjungan melalui unit telemotor.
17.     Mesin Jangkar (Windlass) yaitu unit mesin yang berada dihaluan kapal, untuk menurunkan dan menaikkan jangkar sewaktu berlabuh diluar pelabuhan.
18.     Mesin Kapstan (Penarik tali tambat) yaitu unit yang dibutuhkan untuk menggulung dan/atau mengulur tali tambat, sewaktu kapal akan sandar atau lepas dari dermaga.
19.     Mesin Pengangkat Muatan (Crane), unit-unit mesin untuk mengangkat muatan keatas kapal dan memasukkannya kedalam palka (ruang muat kapal) atau menaikkan muatan jika akan dibongkar ke dermaga.
20. Line Houler yaitu alat yang digunakan untuk membantu menarik tali utama (main line) pada kapal rawai / Long Line
21. Power Block yaitu alat yang digunakan untuk membantu menarik jaring pada kapal purse seine
22. Power Winch yaitu alat yang digunakan untuk membantu menarik tali kerut (purse line) pada kapal purse seine
23. Net Houler yaitu alat yang digunakan untuk membantu menarik tali utama pada kapal jaring insang





Sumber : 
http://www.maritimeworld.web.id
http://perikanan38.blogspot.com/2017/01/alat-bantu-penangkapan-ikan.html