TOWING / SALVAGE

20.23


Towing atau Salvage adalah penyelamatan atau pengamanan kapal beserta muatannya yang dilakukan oleh awak kapal ketika terjadi kerusakan muatan kapal. jika kapal mengalami kejadian salvage maka diharuskan mengirimkan laporan berdasarkan fakta yang ada, hal-hal yang dicantumkan dalam laporan tersebut diantaranya :
  • Nama kapal dan GT yang diselamatkan
  • Nama dan alamat pemiliki kapal yang diselamatkan
  • Pelabuhan muat dan tujuan
  • Jenis dan jumlah muatan
  • Tempat dan waktu terjadinya kerusakan
  • Operasi penyelamatan yang dilakukan
  • keadaan laut dan cuaca yang berlangsung selama operasi penyelamatan 
Ada 10 hal penting dalam melaksanakan prosedur Emergency Towing yaitu :
1. Safety
2. Ligths and Signals
3. Draught
4. Watertightness
5. Securing Arrangements
6. Stability
7. Rudder / Propeller
8. Ship's Particular
9. Sea State
10.The Emergency Towing Booklet

Towing diartikan juga sebagai aktifitas menarik barang atau kapal, towing sering dilakukan saat kapal sedang berlabuh, dengan tujuan menarik kapal agar mendekat ke pelabuhan agar dapat dilakukan penambatan (mooring). Towing dapat dilakukan oleh awak kapal di pelabuhan atau juga dengan menggunakan tug boad atau kapal tunda.

Mooring dapat diartikan sebagai aktifitas menambatkan kapal pada satu titik agar tidak bergerak. Fungsi utama dari mooring adalah untuk mengamankan posisi kapal agar tidak bergerak meskipun diterpa angin atau gelombang kencang.








sumber : 
http://seputarpelautku.blogspot.com/2018/08/penjelasan-dari-arti-towing-atau.html

https://www.marineinsight.com/marine-navigation/preparations-for-emergency-towing-of-ship-10-important-points/


BUKU HARIAN KAPAL

03.27




Buku Harian Kapal (Log Book) adalah buku catatan peristiwa penting dalam manajemen, operasi dan navigasi kapal yang disusun secara teliti. Kapal yang mempunyai GT 500 atau lebih harus menyelenggarakan buku harian kapal, sedangkan kapal yang dilengkapi dengan Radio Telegraphy / Telephony harus menyelenggarakan juga buku harian radio. Keharusan mengisi buku harian kapal terdapat pada KUHD pasal 348 yang menetapkan bahwa Nahloda harus mengusahakan penyelenggaraan buku harian kapal. Dalam pengisian buku harian kapal Nahkoda dapat mengerjakan sendiri atau menugaskan satu orang awak kapal (Mualim I) tetapi tetap dalam pengawasan Nahkoda tentang pengisian dengan benar, lengkap dan berdasarkan peraturan-peraturan. Jika kapal yang tidak menyelenggarakan buku harian kapal atau tidak dapat menunjukkan buku tersebut maka dikenakan sanksi denda sesuai KUHP pasal 562 tentang pelanggaran pelayaran. Nahkoda wajib menyerahkan buku harian kapal pada Syahbandar sekurang-kurangnya 6 bulan terakhir.

Fungsi Buku Harian Kapal (Log Book)
§  Sebagai bahan bukti
§  Merupakan sumber data bagi Hakim jika terjadi sengketa
§  Sebagai alat pengawasan bagi pemerintah terhadap kapal, Nahkoda dan para pelayar

Yang Dilarang Terhadap Buku Harian Kapal (Log Book)
§  Penyobekan  halaman
§  Penambahan halaman
§  Pengosongan halaman
§  Perubahan, pencatatan tambahan
§  Penggoresan dan tidak terbaca isinya

Macam-macam Buku Harian Kapal (Log Book)
Buku Harian Deck (Deck Log Book), hal-hal yang dicatat dalam buku harian deck yaitu
1.    Selama dalam pelayaran
§  Posisi kapal
§  Trek pelayaran
§  Keadaan cuaca
§  Tekanan dan suhu udara
§  Kelembaban udara
§  Awan, arah dan kecepatan angin
§  Ombak
§  Catatan keadaan kapal secara umum
2.    Selama berada dipelabuhan
§  Kegiatan kapal selama dipelabuhan
§  Kejadian-kejadian selama dipelabuhan

Buku Harian Mesin (Engine Log Book), hal-hal yang dicatat dalam buku harian mesin yaitu
  §  Keadaan dan kerja dari mesin, ketel uap, pesawat bantu
  §  Pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pengawas keselamatan kapal
  §  Keruksakan yang terjadi dikamar mesin pada mesin maupun pada pesawat bantu
  §  Reparasi yang dilakukan dan penggunaan spare part, penggunaan bahan bakar, pelumas, laju kapal dll

Buku Catatan Minyak (Oil Record Book)
Bagian I (dari ruang mesin)
  §  Pengisian ballast atau pencucian tanki bahan bakar
  §  Pembuangan ballast kotor
  §  Pengumpulan atau pembuangan oil residu (sludge)
  §  Pembuangan air got kamat mesin
  §  Kondisi dari OWS dan ODM
  §  Pembuangan karena kecelakaan
  §  Pengisian bahan bakar dan Lub Oil
Bagian II (dari ruang muat)
  §  Pemuatan minyak
  §  Pemindahan internal muatan
  §  Pembongkaran muatan
  §  Pegoperasian COW
  §  Pengisian ballast ditangki muatan
  §  Pengisian dedicated ballast tank
  §  Pencucian tanki muatan
  §  Pembuangan ballast kotor
  §  Pembuangan dari slop tank ke laut
  §  Pembuangan ballast bersih dari tanki muatan
  §  Pembuangan residu (sludge)
  §  Pembuangan ballast dari DBT
  §  Kondisi OWS dan ODM
  §  Pembuangan karena kecelakaan



















SISTEM PELUMASAN

20.44





Pengertian Pelumasan
Pelumasan adalah pemisahan dari dua permukaan benda padat yang begerak secara tangensial terhadap satu sama lain dengan cara menempatkan suatu zat diantara kedua benda padat tadi.

Fungsi Pelumasan
    a.       Mengurangi tingkat keausan pada benda yang saling bergerak bergesekan
    b.       Mengurangi timbulnya panas yang berlebihan
    c.       Sebagai media pendingin
    d.       Sebagai zat perapat kebocoran
    e.       Sebagai zat pembersih
    f.        Mencegah korosi
    g.       Sebagai peredam suara dari getaran  

Sifat-sifat Minyak Pelumas
a.         Umum
Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan minyak pelumas adalah :
1.   Tekanan bantalan
2.   Kecepatan pergesekan
3.   Bahan yang bergesekan
4.   Ruang antara bahan yang bergesekan
5.   Aksesabilitas
6.   Suhu dan tekanan kerja
b.         Viskositas (kekentalan)

Perubahan Warna Minyak Pelumas
     a.     Warna merah berarti minyak tercampur bensin
     b.     Warna kelabu berarti bercampur serbuk bantalan
     c.     Warna susu berarti bercampur dengan air
     d.     Warna coklat berarti bercampur dengan karbon

Bagian-bagian yang dilumasi
Umumnya bagian-bagian yang dilumasi pada motor diesel ialah semua bagian-bagian yang saling bergesekan misalnya :
     a.     Antara torak dan tabung silinder
     b.     Antara poros dengan bantalan poros
     c.     Antara roda-roda gigi dan sebagainya

Macam-macam Sistem Pelumasan
1.      Sistem pelumasan sump kering
Sistem pelumasan yang tidak memanfaatkan karter / bak minyak pelumas sebagai penampung minyak pelumas, tetapi menggunakan tanki tersendiri diluar mesin.
2.      Sistem pelumasan sump basah
Sistem pelumasan sump basah ialah sistem pelumasan yang memanfaatkan karter / bak minyak pelumas sebagai penampung minyak pelumas

Tipe sistem sump basah yang umum diguunakan ialah :
     a.       Sistem percikan dan sirkulasi pompa
     b.       Sistem percikan dan tekanan
     c.       Sistem tekanan

Organisasi Minyak Pelumas
      a.     SAE        : Society of Automotive Engineers
      b.     API         : American Petroleum Institute
      c.     ASTM      : American Society for Testing Materials
      d.     JASO      : Japan Automobile Standard Organization

  












MARPOL

20.31




MARPOL (Marine Polution)
MARPOL (Marine Polution) adalah sebuah peraturan nternasional yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran di laut.

sebagai hasil "International Convention for the prevention of pollution from ships " tahun 19973, yang kemudian di sempurnakan dengan TSPP (Tanker Safety and Pollution Perevention ) protocol 1978 dan konvesi ini dikenal dengan nama MARPOL 73/78 maka Marpol memuat 5(lima) Annex yang masih berlaku sampai sekarang yakni :
  • Annex 1 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh Minyak (oil)
  • Annex 2 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh bahan cair berbahaya dalam
   keadaaan curah ( Nixious Liquid Substance in packages from )
  • Annex 3 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh bahan berbhaya berbentuk dalam
   peti kemasan (Harmful Substance in packages from )
  • Annex 4 : Peraturan -peraturan pencegahan pencemaraan oleh muatan ( sewage )
  • Annex 5 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh sampah ( garbage )
  • Annex 6 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh Polusi udara ( air pollution )

Peraturan MARPOL 1973/1978 dapat dibagi dalam 3 (tiga) katagori:
  1. Peraturan untuk mencegah terjadinya pencemaran
  2. Peraturan untuk menanggulangi pencemaran
  3. Peraturan untuk melaksanakan ketentuan tersebut
 United Nation Covention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS)
Konvensi Hukum Laut 1982 secara lengkap mengatur perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (protection and preservation of the marine environment) yang terdapat dalam Pasal 192-237. Pasal 192 berbunyi : yang menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Pasal 193 menggariskan prinsip penting dalam pemanfaatan sumber daya di lingkungan laut, yaitu prinsip yang berbunyi : bahwa setiap Negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka dan sesuai dengan kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Kewajiban Negara
Konvensi Hukum Laut 1982 meminta setiap Negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah (prevent), mengurangi (reduce), dan mengendalikan (control) pencemaran lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran, seperti pencemaran dari pembuangan limbah berbahaya dan beracun yang berasal dari sumber daratan (land-based sources), dumping, dari kapal, dari instalasi eksplorasi dan eksploitasi. Dalam berbagai upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan tersebut setiap Negara harus melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global sebagaimana yang diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut 1982.
Negara peserta Konvensi Hukum Laut 1982 mempunyai kewajiban untuk menaati semua ketentuan Konvensi tersebut berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, yaitu antara lain sebagai berikut :
  1. Kewajiban membuat peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang mengatur secara komprehensif termasuk penanggulangan pencemaran lingkungan laut dari berbagai sumber pencemaran, seperti pencemaran dari darat, kapal, dumping, dan lainnya. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut termasuk penegakan hukumnya, yaitu proses pengadilannya
  2. Kewajiban melakukan upaya-upaya mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut
  3. Kewajiban melakukan kerja sama regional dan global, kalau kerja sama regional berarti kerja sama ditingkat negara-negara anggota ASEAN, dan kerja sama global berarti dengan negara lain yang melibatkan negara-negara di luar ASEAN karena sekarang persoalan pencemaran lingkungan laut adalah persoalan global, sehingga penanganannya harus global juga
  4. Negara harus mempunyai peraturan dan peralatan sebagai bagian dari contingency plan
  5. Peraturan perundang-undangan tersebut disertai dengan proses mekanisme pertanggungjawaban dan kewajiban ganti ruginya bagi pihak yang dirugikan akibat terjadinya pencemaran laut








Sumber :


LUKA BAKAR

03.49



Luka Bakar adalah luka / kerusakan pada jaringan kulit (bisa sampai otot, tulang) karena kontak (berhubungan) dengan sumber panas yang disebabkan oleh air/uap panas, arus listrik, bahan kimia, radiasi dan petir yang mengenai kulit.

Penyebab Luka Bakar :
·         Cairan panas (air, minyak, kuah)
·         Api (bensin, minyak tanah, gas LPG)
·         Listrik (voltage tinggi, Petir)
·         Zat kimia (asam, basa, kosmetik)
·         Radiasi (matahari, radioterapi, BOM)

Akibat Luka Bakar :
·         Keruksakan kulit
·         Infeksi
·         Kehilangan cairan, elektrolit, protein
·         Gagal ginjal
·         Gagal napas
·         Gangguan lambung
·         Kerusakan darah

TANDA DAN GEJALA
Menurut Wong and Whaley’s 2003, tanda dan gejala pada luka bakar adalah :
1.     Grade I
Kerusakan pada epidermis (kulit bagian luar), kulit kering kemerahan,
nyeri sekali, sembuh dalam 3 - 7 hari dan tidak ada jaringan parut.
2.    Grade II
Kerusakan pada epidermis (kulit bagian luar) dan dermis (kulit bagian
dalam), terdapat vesikel (benjolan berupa cairan atau nanah) dan oedem
sub kutan (adanya penimbunan dibawah kulit), luka merah dan basah,
mengkilap, sangat nyeri, sembuh dalam 21 - 28 hari tergantung komplikasi
infeksi.
3.    Grade III
Kerusakan pada semua lapisan kulit, nyeri tidak ada, luka merah
keputih-putihan (seperti merah yang terdapat serat putih dan merupakan
jaringan mati) atau hitam keabu-abuan (seperti luka yang kering dan
gosong juga termasuk jaringan mati), tampak kering, lapisan yang rusak
tidak sembuh sendiri (perlu skin graf).



Ukuran
Ukuran luka bakar ditentukan berdasarkan persentase dari luas permukaan tubuh (LPB) yang terkena luka bakar sebagian atau seluruh lapisan kuli. Luka bakar derajat satu hanya menunjukkan warna merah dan tidak melepuh tidak termasuk kedalam perkiraan ini Kebanyakan luka bakar (70%) mengenai kurang dari 10% LPB.
Selain kedalaman kerusakan kulit, tingkat keparahan luka bakar juga bisa diukur dari luas area yang terbakar. Perhitungan persentase area permukaan kulit yang terbakar pada orang dewasa terdiri dari :
  • Area kepala: 9%
  • Dada: 9%
  • Perut: 9%
  • Punggung dan bokong: 18%
  • Setiap lengan: 9%
  • Setiap tungkai: 18%
  • Daerah kelamin: 1%


Sebagai contoh, jika luka bakar terjadi pada kedua tungkai, area kelamin, dada dan perut, maka total luas area luka bakar tersebut adalah 55%. Jika luas permukaan luka bakar melebihi 20%, tubuh akan mengalami kekurangan cairan sehingga dapat menimbulkan turunnya tekanan darah hingga syok.
Lokasi luka bakar juga turut menentukan tingkat keparahannya. Contohnya, jika mengalami luka bakar di wajah, hidung, mulut, dada, atau leher, seseorang dapat mengalami gangguan pernapasan. Hal ini terjadi karena peradangan pada saluran pernapasan, sehingga menghambat jalan napas.

Asosiasi Luka Bakar Amerika merancang suatu sistem klasifikasi, pada sistem ini, luka bakar diklasifikasikan menjadi berat, sedang, dan ringan. Keadaan ini dinilai berdasrkan sejumlah faktor, di antaranya adalah luas permukaan total tubuh yang terkena, adanya luka bakar pada bagian tubuh tertentu, usia penderita, dan cedera lain yang terkait. Luka bakar ringan pada umumnya dapat diatasi di rumah, luka bakar sedang biasanya dapat diatasi di rumah sakit, luka bakar berat harus ditangani di pusat perawatan khusus luka bakar


PERTOLONGAN PERTAMA PADA PASIEN DENGAN LUKA BAKAR
a.    Segera hindari sumber api dan mematikan api pada tubuh, misalnya dengan menyelimuti dan menutup bagian yang terbakar untuk menghentikan pasokan oksigen pada api yang menyala
b.    Singkirkan baju, perhiasan dan benda-benda lain yang membuat efek Torniket, karena jaringan yang terkena luka bakar akan segera menjadi oedem 
c.    Setelah sumber panas dihilangkan rendam daerah luka bakar dalam air atau menyiramnya dengan air mengalir selama sekurang-kurangnya lima belas menit. Proses koagulasi protein sel di jaringan yang terpajan suhu tinggi berlangsung terus setelah api dipadamkan sehingga destruksi tetap meluas. Proses ini dapat dihentikan dengan mendinginkan daerah yang terbakar dan mempertahankan suhu dingin ini pada jam pertama sehingga kerusakan lebih dangkal dan diperkecil.
d.    Akan tetapi cara ini tidak dapat dipakai untuk luka bakar yang lebih luas karena bahaya terjadinya hipotermi. Es tidak seharusnya diberikan langsung pada luka bakar apapun. 9 
e.    Evaluasi awal
f.    Prinsip penanganan pada luka bakar sama seperti penanganan pada luka akibat trauma yang lain, yaitu dengan ABC (Airway Breathing Circulation) yang diikuti dengan pendekatan khusus pada komponen spesifik luka bakar pada survey sekunder






Sumber :