MARPOL

20.31




MARPOL (Marine Polution)
MARPOL (Marine Polution) adalah sebuah peraturan nternasional yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran di laut.

sebagai hasil "International Convention for the prevention of pollution from ships " tahun 19973, yang kemudian di sempurnakan dengan TSPP (Tanker Safety and Pollution Perevention ) protocol 1978 dan konvesi ini dikenal dengan nama MARPOL 73/78 maka Marpol memuat 5(lima) Annex yang masih berlaku sampai sekarang yakni :
  • Annex 1 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh Minyak (oil)
  • Annex 2 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh bahan cair berbahaya dalam
   keadaaan curah ( Nixious Liquid Substance in packages from )
  • Annex 3 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh bahan berbhaya berbentuk dalam
   peti kemasan (Harmful Substance in packages from )
  • Annex 4 : Peraturan -peraturan pencegahan pencemaraan oleh muatan ( sewage )
  • Annex 5 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh sampah ( garbage )
  • Annex 6 : Peraturan-peraturan pencegahan pencemaran oleh Polusi udara ( air pollution )

Peraturan MARPOL 1973/1978 dapat dibagi dalam 3 (tiga) katagori:
  1. Peraturan untuk mencegah terjadinya pencemaran
  2. Peraturan untuk menanggulangi pencemaran
  3. Peraturan untuk melaksanakan ketentuan tersebut
 United Nation Covention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS)
Konvensi Hukum Laut 1982 secara lengkap mengatur perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (protection and preservation of the marine environment) yang terdapat dalam Pasal 192-237. Pasal 192 berbunyi : yang menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Pasal 193 menggariskan prinsip penting dalam pemanfaatan sumber daya di lingkungan laut, yaitu prinsip yang berbunyi : bahwa setiap Negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka dan sesuai dengan kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Kewajiban Negara
Konvensi Hukum Laut 1982 meminta setiap Negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah (prevent), mengurangi (reduce), dan mengendalikan (control) pencemaran lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran, seperti pencemaran dari pembuangan limbah berbahaya dan beracun yang berasal dari sumber daratan (land-based sources), dumping, dari kapal, dari instalasi eksplorasi dan eksploitasi. Dalam berbagai upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan tersebut setiap Negara harus melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global sebagaimana yang diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut 1982.
Negara peserta Konvensi Hukum Laut 1982 mempunyai kewajiban untuk menaati semua ketentuan Konvensi tersebut berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, yaitu antara lain sebagai berikut :
  1. Kewajiban membuat peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang mengatur secara komprehensif termasuk penanggulangan pencemaran lingkungan laut dari berbagai sumber pencemaran, seperti pencemaran dari darat, kapal, dumping, dan lainnya. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut termasuk penegakan hukumnya, yaitu proses pengadilannya
  2. Kewajiban melakukan upaya-upaya mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut
  3. Kewajiban melakukan kerja sama regional dan global, kalau kerja sama regional berarti kerja sama ditingkat negara-negara anggota ASEAN, dan kerja sama global berarti dengan negara lain yang melibatkan negara-negara di luar ASEAN karena sekarang persoalan pencemaran lingkungan laut adalah persoalan global, sehingga penanganannya harus global juga
  4. Negara harus mempunyai peraturan dan peralatan sebagai bagian dari contingency plan
  5. Peraturan perundang-undangan tersebut disertai dengan proses mekanisme pertanggungjawaban dan kewajiban ganti ruginya bagi pihak yang dirugikan akibat terjadinya pencemaran laut








Sumber :


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar