MARPOL
(Marine Polution)
MARPOL
(Marine Polution) adalah sebuah peraturan nternasional yang bertujuan untuk
mencegah terjadinya pencemaran di laut.
sebagai hasil "International Convention for the
prevention of pollution from ships " tahun 19973, yang kemudian di
sempurnakan dengan TSPP (Tanker Safety and Pollution Perevention ) protocol
1978 dan konvesi ini dikenal dengan nama MARPOL 73/78 maka Marpol memuat
5(lima) Annex yang masih berlaku sampai sekarang yakni :
- Annex 1 : Peraturan-peraturan
pencegahan pencemaran oleh Minyak (oil)
- Annex 2 : Peraturan-peraturan pencegahan
pencemaran oleh bahan cair berbahaya dalam
keadaaan curah ( Nixious Liquid Substance in
packages from )
- Annex 3 : Peraturan-peraturan
pencegahan pencemaran oleh bahan berbhaya berbentuk dalam
peti kemasan (Harmful Substance in packages
from )
- Annex 4 : Peraturan -peraturan
pencegahan pencemaraan oleh muatan ( sewage )
- Annex 5 : Peraturan-peraturan
pencegahan pencemaran oleh sampah ( garbage )
- Annex 6 : Peraturan-peraturan
pencegahan pencemaran oleh Polusi udara ( air pollution )
Peraturan
MARPOL 1973/1978 dapat dibagi dalam 3 (tiga) katagori:
- Peraturan untuk mencegah terjadinya
pencemaran
- Peraturan untuk menanggulangi
pencemaran
- Peraturan untuk melaksanakan
ketentuan tersebut
Konvensi Hukum Laut 1982 secara lengkap mengatur
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (protection and preservation of
the marine environment) yang terdapat dalam Pasal 192-237. Pasal 192
berbunyi : yang menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk
melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Pasal 193 menggariskan prinsip
penting dalam pemanfaatan sumber daya di lingkungan laut, yaitu prinsip yang
berbunyi : bahwa setiap Negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi
sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka dan sesuai dengan
kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Kewajiban
Negara
Konvensi
Hukum Laut 1982 meminta setiap Negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah
(prevent), mengurangi (reduce), dan mengendalikan (control) pencemaran
lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran, seperti pencemaran dari
pembuangan limbah berbahaya dan beracun yang berasal dari sumber daratan
(land-based sources), dumping, dari kapal, dari instalasi eksplorasi dan
eksploitasi. Dalam berbagai upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian
pencemaran lingkungan tersebut setiap Negara harus melakukan kerja sama baik
kerja sama regional maupun global sebagaimana yang diatur oleh Pasal 197-201
Konvensi Hukum Laut 1982.
Negara peserta Konvensi Hukum Laut 1982 mempunyai kewajiban
untuk menaati semua ketentuan Konvensi tersebut berkenaan dengan perlindungan
dan pelestarian lingkungan laut, yaitu antara lain sebagai berikut :
- Kewajiban membuat peraturan
perundang-undangan tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
yang mengatur secara komprehensif termasuk penanggulangan pencemaran
lingkungan laut dari berbagai sumber pencemaran, seperti pencemaran dari
darat, kapal, dumping, dan lainnya. Dalam peraturan perundang-undangan
tersebut termasuk penegakan hukumnya, yaitu proses pengadilannya
- Kewajiban melakukan upaya-upaya
mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut
- Kewajiban melakukan kerja sama
regional dan global, kalau kerja sama regional berarti kerja sama
ditingkat negara-negara anggota ASEAN, dan kerja sama global berarti
dengan negara lain yang melibatkan negara-negara di luar ASEAN karena
sekarang persoalan pencemaran lingkungan laut adalah persoalan global,
sehingga penanganannya harus global juga
- Negara harus mempunyai peraturan dan
peralatan sebagai bagian dari contingency plan
- Peraturan perundang-undangan
tersebut disertai dengan proses mekanisme pertanggungjawaban dan kewajiban
ganti ruginya bagi pihak yang dirugikan akibat terjadinya pencemaran laut
Sumber :