Towing atau Salvage adalah penyelamatan atau pengamanan kapal beserta muatannya yang dilakukan oleh awak kapal ketika terjadi kerusakan muatan kapal. jika kapal mengalami kejadian salvage maka diharuskan mengirimkan laporan berdasarkan fakta yang ada, hal-hal yang dicantumkan dalam laporan tersebut diantaranya :
- Nama kapal dan GT yang diselamatkan
- Nama dan alamat pemiliki kapal yang diselamatkan
- Pelabuhan muat dan tujuan
- Jenis dan jumlah muatan
- Tempat dan waktu terjadinya kerusakan
- Operasi penyelamatan yang dilakukan
- keadaan laut dan cuaca yang berlangsung selama operasi penyelamatan
1. Safety
2. Ligths and Signals
3. Draught
4. Watertightness
5. Securing Arrangements
6. Stability
7. Rudder / Propeller
8. Ship's Particular
9. Sea State
10.The Emergency Towing Booklet
Towing diartikan juga sebagai aktifitas menarik barang atau kapal, towing sering dilakukan saat kapal sedang berlabuh, dengan tujuan menarik kapal agar mendekat ke pelabuhan agar dapat dilakukan penambatan (mooring). Towing dapat dilakukan oleh awak kapal di pelabuhan atau juga dengan menggunakan tug boad atau kapal tunda.
Mooring dapat diartikan sebagai aktifitas menambatkan kapal pada satu titik agar tidak bergerak. Fungsi utama dari mooring adalah untuk mengamankan posisi kapal agar tidak bergerak meskipun diterpa angin atau gelombang kencang.
sumber :
http://seputarpelautku.blogspot.com/2018/08/penjelasan-dari-arti-towing-atau.html
https://www.marineinsight.com/marine-navigation/preparations-for-emergency-towing-of-ship-10-important-points/