ISM CODE

21.14

ISM Code atau kependekan dari International Safety Management Code adalah standar internasional  Sistem Manajemen Keselamatan untuk pengoperasian kapal secara aman dan usaha pencegahan pencemaran di laut.

Tujuan dari penerapan ISM Code adalah menjamin keselamatan di laut untuk menghindari kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa serta kerusakan kapal yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan di laut. ISM Code merupakan produk IMO (International Maritime Organization) yang akhirnya diadopsi oleh SOLAS (Safety of Life at Sea) pada tahun 1994.

Latar belakang dibuatnya ISM Code adalah banyak terjadi kecelakaan kapal. Dari kecelakaan-kecelakaan tersebut pada umumnya disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian manusia dalam pengoperasian kapal dan hanya sedikit yang tergolong dalam kegagalan teknologi. Pada saat itu peraturan dan konvensi yang ada seperti MARPOL, SOLAS, LOAD LINE Convention dan peraturan klasifikasi kapal yang sebagian besar hanya mengatur hal-hal yang bersifat teknis atau perangkat keras, dan sedikit  yang berkaitan dengan manusia atau perangkat lunak. Dari beberapa studi yang dilakukan menunjukan bahwa sebagian besar kesalahan yang timbul akibat kesalahan/kelalaian manusia dapat dikontrol dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan yang baik.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi ISM Code dan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal. Dalam peraturan tersebut perusahaan yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan.

Jenis dan ukuran kapal yang dimaksud dalam peraturan tersebut meliputi :
1. Kapal penumpang, termasuk kapal penumpang kecepatan tinggi semua ukuran
2. Kapal tangki minyak, kapal tangki pengangkut bahan kimia dan pengangkut gas       
    dengan ukuran ≥ 150 GT.
3. Kapal barang lainnya, kapal barang kecepatan tinggi, kapal pengangkut curah, kapal     
    ikan, MODU dan unit FSO atau FPSO termasuk tongkang berawak dengan ukuran ≥ 
    500 GT.

Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal akan diberi sertifikat, dalam pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan akan diberikan sertifikat diantaranya :
1. Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) 
     untuk perusahaan.
2. Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) untuk 
     kapal.

ISM CODE diimplementasikan kepada :
1. Pemerintah
2. Perusahaan
3. Nahkoda dan ABK
4. Negara yang dituju

Elemen yang tercantum dalam International Safety Management Code ada 16 diantaranya :
1. Umum
2. Kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan
3. Tanggung jawab dan wewenang perusahaan
4. Orang yang ditunjuk sebagai penghubung antara pimpinan perusahaan dan kapal 
    (DPA/Designated Person(s) Ashore)
5. Tanggung jawab dan wewenang master
6. Sumber daya dan Personil
7. Pengoperasian Kapal
8. Kesiapan terhadap keadaan darurat
9. Pelaporan dan analisis ketidaksesuaian, kecelakaan  dan kejadian berbahaya
10. Pemeliharaan kapal dan perlengkapannya
11. Dokumentasi
12. Tinjauan terhadap hasil verifikasi dan evaluasi perusahaan
13. Sertifikat dan periode verifikasi
14. Sertifikat sementara
15. Verifikasi
16. Bentuk dari sertifikat

Keuntungan penerapan ISM Code bagi pelaut :
1. Meningkatkan kesadaran nahkoda dan ABK terhadap keselamatan kapal dan 
    kebersihan lingkungan
2. Menambah kepercayaan perusahaan kepada nahkoda dan ABK
3. Menjadikan kapal sebagai tempat bekerja yang aman bagi pelaut
4. Mengurangi angka kecelakaan dan pencemaran  lingkungan

SMS (Safety Management System) menurut ISM Code
● Suatu system terstruktur dan terdokumentasi yang memungkinkan personil 
    perusahaan untuk mengimplementasikan kebijaksanaan yang berhubungan dengan 
    keselamatan dan perlindungan lingkungan secara efektif.
● Petunjuk dan prosedur untuk menjamin pengoperasian kapal secara aman dan 
    perlindungan lingkungan yang sesuai dengan aturan perundang – undangan nasional 
    dan Negara bendera.
● Kewenangan dan koordinasi di atas kapal dan di darat.
● Prosedur pelaporan kejadian dan ketidak sesuaian terhadap ketentuan ISM Code.












sumber : 
http://perwirapelayaran.blogspot.com/2017/11/materi-ism-code.html
http://blog.docking.id/sekilas-tentang-ism-code-pm-45-tahun-2012-tentang-manajemen-keselamatan-kapal/

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar