Lisensi
awak kapal atau daftar awak kapal (Monsterol) adalah daftar yang berisi nama-nama
perwira dan awak kapal. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran diterangkan
dalam pasal 224 ayat 1 bahwa “Setiap orang yang bekerja di kapal dalam jabatan
apa pun harus memiliki kompetensi, dokumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar”
Izin
awak kapal dibuat dalam 2 (dua) salinan dan dibuat di depan staf pendaftar awak
(karyawan Kesyahbandaran). Lembar pertama adalah untuk Karyawan Pendaftar dan
lembar kedua adalah untuk Master Kapal.
Awak kapal adalah mereka yang namanya tercantum dalam dalam daftar awak kapal (monsterrol) atau sijil awak kapal.
Sijil Awak Kapal ialah daftar nama perwira dan anak buah kapal (ABK) yang menjalankan dinas dalam kapal yang bersangkutan, yang dapat dirinci sebagai berikut :
- Setiap Perwira dasn ABK yang telah membuat Perjanjian Kerja Laut (PKL) ; serta yang diwajibkan menjalankan dinas anak kapal ;
- Orang-orang lain, yang dengan persetujuan pengusaha kapal atas tanggungan sendiri melakukan suatu perusahaan di kapal, misalnya : tukang cukur, pemilik toko yang menjual barang-barang keperluan sehari-hari bagi pelayar ;
- Orangf-orang alin yang telah membuat perjanjian kerja dengan majikan selain pengusaha kapal, yang mewajibkan mereka untuk bekerja pada majikan lain tersebut
Isi sijil awak kapal adalah :
- nama anak kapal ;
- nama kapal yang bersangkutan ;
- nama pengusaha kapal dan Nakhoda ;
- kedudukan setiap anak kapal dalam menjalankan dinas anak kapal ;
- penunjukan, siapakah diantara anak kapal itu adalah perwira kapal.
Sijil awak kapal ditandatangani oleh Nakhoda dan Pegawai Pendafta awak kapal.
Dalam sijil awak kapal juga berisi :
- mereka yang mengadakan perjanjian dengan pengusaha kapal/majikan lain, apakah mereka sebagai anak kapal atau sebagai buruh bukan anak kapal
- mereka yang dengan ijin pengusaha kapal menjalankan usahanya sendiri dfiatas kapal, seperti : pemangkas rambut, binatu, dan lain-lain .
- Kepada setiap anak kapal diperbolehkan melihat Sijil Awak Kapal dan perjanjian-perjanjian mengenai dirinya ;
- Apabila dalam perjalanan ada penggantian Nakhoda atau anak kapal, maka Sijil Awak Kapal harus diubah di pelabuhan pertama yang disinggahi, disyahkan oelh Nakhoda baru dan Pegawai Pendaftar awak kapal
- Dinas anak kapal hanya dapat dijalankan oleh mereka yang namanya tercantum dalam Sijil Awak Kapal.
Bagian Deck (Deck Departemen)
Deck departemen dibagi menjadi dua kelompok kerja nautika yaitu perwira nautika dan bawahan nautika. Para perwira nautika dibedakan atas : Mualim I (Perwira I), Mualim II (Perwira II), dan Mualim III (Perwira III). Sedangkan para bawahan nautika (rating) dapat dibedakan menjadi : Serang, Juru mudi, dan Kelasi. Banyaknya perwira kapal dan para bawahan lainnya dapat disesuaikan terhadap kebutuhan menurut skala kualitas.
Bagian Mesin (Engine Departemen)
Awak kapal yang bertugas di kamar mesin bertanggung jawab atas segala kelangsungan tugas, keamanan dan keselamatan kapal di kamar mesin dan seluruh peralatan permesinan. Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut awak kapal di kamar mesin (engine departemen) dibagi menjadi dua kelompok kerja tehnika yaitu perwira tehnika dan bawahan tehnika. Susunan perwira tehnika menurut jenjang hierarki adalah : kepala kamar mesin (Chief engineer), Masinis II (second engineer), dan Masinis III (third engineer). Bawahan tehnika (rating) terdiri dari mandor minyak (first oiler) sebagai kepala kerja bawahan kamar mesin dan membawahi para juru minyak (able bodied oiler). Dalam melaksanakan tugas sehari-hari tugas para bawahan kamar mesi adalah melaksanakan perintah dari para perwira kamar mesin.
Kelompok Kerja Radio
Kelompok kerja radio merupakan perwira radio (radio officer) yang bertugas menangani dan mengoperasikan pesawat radio serta mengirimkan dan menerima berita berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas nahkoda selaku penanggung jawab tertinggi di atas kapal.
Golongan
Pekerja di Kapal, Terdapat
4 (empat) golongan pekerja di kapal, yaitu :
- Golongan pertama : anak kapal yang mengadakan perjanjian kerja laut (PKL) dengan pengusaha kapal. Anak kapal tersebut adalah perwira dan ABK, namanya tertulis dalam monsterol dan menjalankan dinas anak kapal ;
- Golongan kedua : anak kapal yang mengadakan perjanjian perburuhan umum dengan majikan bukan pengusaha kapal. Mereka tertulis dalam monsterol, dan menjalankan dinas anak kapal ;
- Golongan ketiga : buruh bongkar muat, dan pekerja-pekerja yang untuk sementara waktu melakukan pekerjaan di kapal, misalnya : tukang cat, tukang kayu, dan lain-lain. Mereka tidak masuk dalam monsterol., tetapi tercatat dalam daftar tersendiri yang ditanda tangani Nakhoda dan Pegawai Pendaftar awak kapal. Mereka juga tidak menjalankan dinas anak kapal.
- Golongan keempat : adalah pekerja perseorangan, yaitu :
- penumpang gelap, penumpang tidak bertiket dan tidak mampu membayar uang angkutan. Nakhoda berwenang mepekerjakan orang ini menurut kemampuannya dalam dinas anak kapal, hingga pelabuhan pertama untuk menurunkannya dari kapal ;
- buruh tenaga pengganti yang diterima ditengah perjalanan dapat dipekerjakan dalam dinas anak kapal hingga pelabuhan pertama yang disinggahi, dimana dia harus membuat Perjanjian Kerja Laut (PKL) di muka Syahbandar / Pegawai Penmdaftar awak kapal, lalu dimasukkan dalam sijil awak kapal ;
- penumpang, yang dalam keadaan darurat mengerjakan pekerjaan kapal. Mereka tidak masuk dalam sijil awak kapal, dan akibatnya pekerjaan yang dilakukan tidak termasuk dalam dinas anak kapal.
Sumber :
http://www.maritimeworld.web.id/2013/10/Apa-Yang-Dimaksud-Dengan-Sijil-Awak-Kapal.html
https://www.dikpedia.com/2019/07/tentang-sijil-awak-kapal-lengkap.html
https://nkpismkn6bdl.blogspot.com/2020/02/pengawakan-kapal-perikanan.html