Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya.
Pelabuhan dapat di definisikan juga sebagai daerah perairan yang terlindungi dari gelombang laut dan dilengkapi dengan fasilitas terminal yang meliputi :
2. Crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang
3. Gudang laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang
akan dipindahkan ke kapal
1. Sebagai pusat pengembangan masyarakan nelayan, pertumbuhan ekonomi
Pengertian Umum Pelabuhan Perikanan menurut UU No.31 tahun
2004 adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pelabuhan Perikanan adalah pelabuhan yang digunakan
untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi
maupun pasar ikan.
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) adalah tempat berlabuh atau
bertambahnya perahu/kapal perikanan guna mendaparatkan hasil tangkapannya,
memuat perbekalan kapal serta sebagai basis kegiatan produksi, pengolahan,
pemasaran ikan dan pembinaan masyarakat perikanan.
Tempat pelelangan ikan (TPI)
adalah sebuah pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan atau
pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut terjadi transaksi penjualan
ikan dan hasil laut baik secara lelang maupun tidak.
Klasifikasi Pelabuhan
Perikanan
Direktorat Jenderal Perikanan
(1994), membagi pelabuhan perikanan berdasarkan fungsi, kapasitas akomodasi,
distribusi dan ruang lingkup menjadi :
1. Pelabuhan Perikanan Samudera (Tipe A).
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara (Tipe B).
3. Pelabuhan Perikanan Pantai (Tipe C).
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara (Tipe B).
3. Pelabuhan Perikanan Pantai (Tipe C).
4. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)
Berikut
ini tabel karakteristik Pelabuhan Perikanan di Indonesia berdasarkan
kapasitas dan kemampuan pelabuhan untuk menangani kapal yang datang dan pergi
serta letak dan posisi pelabuhan. (Tabel 1).
Tabel 1 : Karakteristik Kelas
Pelabuhan PPS, PPN, PPP, dan PPI :
No
|
Kriteria Pelabuhan Perikanan
|
PPS
|
PPN
|
PPP
|
PPI
|
1
|
Daerah operasional kapal ikan yang dilayani
|
Wilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) dan
perairan internasional
|
Perairan ZEEI dan laut teritorial
|
Perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial,
wilayah ZEEI
|
Perairan pedalaman dan perairan kepulauan
|
2
|
Fasilitas tambat/labuh kapal
|
>60 GT
|
30-60 GT
|
10-30 GT
|
3-10 GT
|
3
|
Panjang dermaga dan Kedalaman kolam
|
>300 m dan >3 m
|
150-300 m dan >3 m
|
100-150 m dan >2 m
|
50-100 m dan >2 m
|
4
|
Kapasitas menampung Kapal
|
>6000 GT (ekivalen dengan 100 buah kapal berukuran 60
GT)
|
>2250 GT (ekivalen dengan 75 buah kapal berukuran 30 GT)
|
>300 GT (ekivalen dengan 30 buah kapal berukuran 10 GT)
|
>60 GT (ekivalen dengan 20 buah kapal berukuran 3 GT)
|
5
|
Volume ikan yang didaratkan
|
rata-rata 60 ton/hari
|
rata-rata 30 ton/hari
|
-
|
-
|
6
|
Ekspor ikan
|
Ya
|
Ya
|
Tidak
|
Tidak
|
7
|
Luas lahan
|
>30 Ha
|
15-30 Ha
|
5-15 Ha
|
2-5 Ha
|
8
|
Fasilitas pembinaan mutu hasil perikanan
|
Ada
|
Ada/Tidak
|
Tidak
|
Tidak
|
9
|
Tata ruang (zonasi) pengolahan/pengembangan industri
perikanan
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
Tidak
|
Sumber : Departemen Kelautan
dan Perikanan Republik Indonesi (2010).
Menurut penjelasan pasal 18 UU No 9 tahun 1986 peranan pelabuhan
perikanan adalah (Ditjen perikanan, 1985a) :
perikanan, pengembangan agribisnis dan agroindustri.
2. Pusat pelayan tambat dan labuh kapal perikanan.
3. Tempat pendaratan ikan hasil tangkapan dan hasil pembudidayaan.
4. Tempat pelayanan kegiatan operasional kapal-kapal perikanan.
5. Pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan.
6. Pusat pemasaran hasil perikanan.
7. Tempat pengembangan usaha industri perikanan dan pelayanan ekspor.
2. Pusat pelayan tambat dan labuh kapal perikanan.
3. Tempat pendaratan ikan hasil tangkapan dan hasil pembudidayaan.
4. Tempat pelayanan kegiatan operasional kapal-kapal perikanan.
5. Pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan.
6. Pusat pemasaran hasil perikanan.
7. Tempat pengembangan usaha industri perikanan dan pelayanan ekspor.
8. Tempat pelaksanaan pengawasan penyuluhan dan pengumpulan data perikanan
Kegiatan Pelabuhan Perikanan, secara umum melingkupi kegiatan :
1. Kegiatan operasional di laut, meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Penangkapan ikan di
laut (fishing ground)
b. Pendaratan di dermaga
bongkar (landing)
c. Pelayanan di dermaga
muat (servicing)
d. Perawatan dan
perbaikan (maintenance and repairs)
e. Tembat labuh dan
istirahat (berthing)
2. Kegiatan operasional di darat, meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Pelelangan (auctioning)
b. Penyortiran dan
pengepakan (sorting & packing)
c. Pengolahan (processing)
d. Pengangkutan (transportation)
e. Pemasaran (marketing)
sumber :