PELABUHAN PERIKANAN

10.12


Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya.
Pelabuhan dapat di definisikan juga sebagai daerah perairan yang terlindungi dari gelombang laut dan dilengkapi dengan fasilitas terminal yang meliputi :
1. Dermaga, tempat dimana kapal bertambat untuk bongkar muat barang
2. Crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang
3. Gudang laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang 
    akan dipindahkan ke  kapal

Pengertian Umum Pelabuhan Perikanan menurut UU No.31 tahun 2004  adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pelabuhan Perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan.
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) adalah tempat berlabuh atau bertambahnya perahu/kapal perikanan guna mendaparatkan hasil tangkapannya, memuat perbekalan kapal serta sebagai basis kegiatan produksi, pengolahan, pemasaran ikan dan pembinaan masyarakat perikanan.
Tempat pelelangan ikan (TPI) adalah sebuah pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan atau pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan dan hasil laut baik secara lelang maupun tidak.
Klasifikasi Pelabuhan Perikanan
Direktorat Jenderal Perikanan (1994), membagi pelabuhan perikanan berdasarkan fungsi, kapasitas akomodasi, distribusi dan ruang lingkup menjadi :
1. Pelabuhan Perikanan Samudera (Tipe A).
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara (Tipe B).
3. Pelabuhan Perikanan Pantai (Tipe C).
4. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)

Berikut ini tabel karakteristik Pelabuhan Perikanan di Indonesia berdasarkan kapasitas dan kemampuan pelabuhan untuk menangani kapal yang datang dan pergi serta letak dan posisi pelabuhan. (Tabel 1).

Tabel 1 : Karakteristik Kelas Pelabuhan PPS, PPN, PPP, dan PPI :
No
Kriteria Pelabuhan Perikanan
PPS
PPN
PPP
PPI
1
Daerah operasional kapal ikan yang dilayani


Wilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) dan perairan internasional
Perairan ZEEI dan laut teritorial
Perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, wilayah ZEEI
Perairan pedalaman dan perairan kepulauan
2
Fasilitas tambat/labuh kapal
>60 GT
30-60 GT
10-30 GT
3-10 GT
3
Panjang dermaga dan Kedalaman kolam
>300 m dan >3 m
150-300 m dan >3 m
100-150 m dan >2 m
50-100 m dan >2 m
4
Kapasitas menampung Kapal
>6000 GT (ekivalen dengan 100 buah kapal berukuran 60 GT)
>2250 GT (ekivalen dengan 75 buah kapal berukuran 30 GT)
>300 GT (ekivalen dengan 30 buah kapal berukuran 10 GT)
>60 GT (ekivalen dengan 20 buah kapal berukuran 3 GT)
5
Volume ikan yang didaratkan
rata-rata 60 ton/hari
rata-rata 30 ton/hari
-
-
6
Ekspor ikan
Ya
Ya
Tidak
Tidak
7
Luas lahan
>30 Ha
15-30 Ha
5-15 Ha
2-5 Ha
8
Fasilitas pembinaan mutu hasil perikanan
Ada
Ada/Tidak
Tidak
Tidak
9
Tata ruang (zonasi) pengolahan/pengembangan industri perikanan
Ada
Ada
Ada
Tidak
Sumber : Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesi (2010).
Menurut penjelasan pasal 18 UU No 9 tahun 1986 peranan pelabuhan perikanan adalah (Ditjen perikanan, 1985a) :
1. Sebagai pusat pengembangan masyarakan nelayan, pertumbuhan ekonomi 
    perikanan, pengembangan agribisnis dan agroindustri.
2. Pusat pelayan tambat dan labuh kapal perikanan.
3. Tempat pendaratan ikan hasil tangkapan dan hasil pembudidayaan.
4. Tempat pelayanan kegiatan operasional kapal-kapal perikanan.
5. Pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan.
6. Pusat pemasaran hasil perikanan.
7. Tempat pengembangan usaha industri perikanan dan pelayanan ekspor.
8. Tempat pelaksanaan pengawasan penyuluhan dan pengumpulan data perikanan

Kegiatan Pelabuhan Perikanan, secara umum melingkupi kegiatan :
1. Kegiatan operasional di laut, meliputi kegiatan sebagai berikut :
   a. Penangkapan ikan di laut (fishing ground)
   b. Pendaratan di dermaga bongkar (landing)
   c. Pelayanan di dermaga muat (servicing)
   d. Perawatan dan perbaikan (maintenance and repairs)
   e. Tembat labuh dan istirahat (berthing)
2. Kegiatan operasional di darat, meliputi kegiatan sebagai berikut :
   a. Pelelangan (auctioning)
   b. Penyortiran dan pengepakan (sorting & packing)
   c. Pengolahan (processing)
   d. Pengangkutan (transportation)
   e. Pemasaran (marketing)











sumber : 

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar