ISYARAT BAHAYA DI KAPAL

10.27



Isyarat Bahaya adalah suatu isyarat atau tanda pengingat bagi anak buah kapal tentang adanya suatu keadaan darurat atau keadaan bahaya yang terjadi di atas kapal.

Jenis-jenis Isyarat Bahaya di Kapal, Berdasarkan peraturan internasional maka jenisnya isyarat bahaya yang terdapat di atas kapal dibagi atas : 
·       Isyarat berupa bunyi ledakan senjata yang diperdengarkan selang waktu kira-kira satu   menit
·       Isyarat berupa bunyi atau alarm yang diperdengarkan secara terus menerus
·       Isyarat berupa roket atau peluru yang memancarkan cahaya berupa cahaya bintang yang   ditembakkan dari lokasi terjadinya keadaan bahaya dalam selang waktu yang pendek
·       Isyarat dengan menggunakan radio telegraf untuk mengirim SOS atau kode morse
·       Isyarat dengan menggunakan pesawat radio telepon untuk mengirim kata-kata “ Mede”   atau kata yang mengisyaratkan kapal dalam kedaan bahaya
·       Isyarat berupa sehelai bendera yang berbentuk segi empat atau sesuatu yang menyerupai   bola
·       Isyarat berupa nyala api yang berasal dari atas kapal
·       Isyarat berupa cerawat payung atau cerawat tangan yang memancarkan cahaya
·       Isyarat dengan menggunakan asap yang berwarna jingga

Alat Mendeteksi Bahaya diKapal
§  Smoke Detector
Alat pendeteksi yang mendeteksi adanya asap, yang kemudian memberikan sinyal ke alarm sehingga membunyikan alarm pada nyala api yang tidak terkendali
§  Heat Detector
Alat pendeteksi yang mendeteksi adanya panas. Prinsip kerjanya adalah bekerja berdasarkan adanya temperature normal yang secara tiba-tiba temperature tersebut naik karena adanya panas yang menyebabkan rangkaian elektronis bekerja aktif yang kemudian menyebabkan alarm berbunyi
§  Flame Detector
Alat pendeteksi yang mendeteksi adanya nyala api yang besar yang dapat menimbulkan resiko bahaya kebakaran yang besar
§  Smoke Signal
Adalah salah satu alat pengirim isyarat bahaya di kapal, yang menggunakan asap berwarna jingga pada kondisi kapal dalam keadaan dsrurat
§  Light Signal
Adalah salah satu alat pengirim isyarat bahaya di kapal, yang menggunakan cahaya pada kondisi kapal dalam keadaan dsrurat
§  “Kata Mede”
Adalah pengirima isyarat dengan menggunakan“Kata Mede” yang berarti kapal berada dalam kondisi darurat

Penggunaan Isyarat Bahaya dikapal
Isyarat bahaya digunakan apabila terjadi keadaa darurat diatas kapal, diantaranya :
·       Terjadi kebakaran /Ledakan
·       Orang jatuh kelaut
·       Tubrukan
·       Kandas
·       Kebocoran/Tenggelam
·       Pencemaran

Hal-hal yang perlu dilakukan bila mendengar isyarat bahaya dikapal
§     Jangan panik, tetap tenang dan selalu mendengar instruksi yang disampaikan baik oleh perwira jaga deck maupun perwira jaga mesin
§     Berupaya melakukan tindakan pencegahab (preventif) dengan jalan menutup pintu kedap air, katup-katup dan bagian mekanis yang berhubungan dengan lubang pembuangan air
§     Menyiapkan perlengkapan sekoci penolong termasuk radio jinjing yang digunakan untuk berkomunikasi maupun perlengkapan lainnya
§     Mengetahui tempat berkumpulnya diatas kapal
§     Mempersiapkan alat-alat pemadam dan mengetahui panel control pemadam kebakaran
§     Melakukan penurunan sekoci

Isyarat Visual
·       Cerawat tangan (Red Hand Flare)
·       Cerawat parasut (Parachute Signal)
·       Isyarat asap apung (Bouyant Smoke Signal)
·       Isyarat bendera



Isyarat Bunyi
·       Teriakan
·       Suling
·       Alarm




Video Isyarat Bunyi di Kapal
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=Qzwq1q_67NI











Sumber :
https://dimensipelaut.blogspot.com/2019/02/isyarat-bahaya-di-kapal.html
http://blognautika.blogspot.com/2015/01/isyarat-visual-dan-komunikasi.html
https://slideplayer.info/slide/12874847/
https://www.youtube.com/watch?v=Qzwq1q_67NI

ISM CODE

21.14

ISM Code atau kependekan dari International Safety Management Code adalah standar internasional  Sistem Manajemen Keselamatan untuk pengoperasian kapal secara aman dan usaha pencegahan pencemaran di laut.

Tujuan dari penerapan ISM Code adalah menjamin keselamatan di laut untuk menghindari kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa serta kerusakan kapal yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan di laut. ISM Code merupakan produk IMO (International Maritime Organization) yang akhirnya diadopsi oleh SOLAS (Safety of Life at Sea) pada tahun 1994.

Latar belakang dibuatnya ISM Code adalah banyak terjadi kecelakaan kapal. Dari kecelakaan-kecelakaan tersebut pada umumnya disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian manusia dalam pengoperasian kapal dan hanya sedikit yang tergolong dalam kegagalan teknologi. Pada saat itu peraturan dan konvensi yang ada seperti MARPOL, SOLAS, LOAD LINE Convention dan peraturan klasifikasi kapal yang sebagian besar hanya mengatur hal-hal yang bersifat teknis atau perangkat keras, dan sedikit  yang berkaitan dengan manusia atau perangkat lunak. Dari beberapa studi yang dilakukan menunjukan bahwa sebagian besar kesalahan yang timbul akibat kesalahan/kelalaian manusia dapat dikontrol dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan yang baik.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi ISM Code dan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal. Dalam peraturan tersebut perusahaan yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan.

Jenis dan ukuran kapal yang dimaksud dalam peraturan tersebut meliputi :
1. Kapal penumpang, termasuk kapal penumpang kecepatan tinggi semua ukuran
2. Kapal tangki minyak, kapal tangki pengangkut bahan kimia dan pengangkut gas       
    dengan ukuran ≥ 150 GT.
3. Kapal barang lainnya, kapal barang kecepatan tinggi, kapal pengangkut curah, kapal     
    ikan, MODU dan unit FSO atau FPSO termasuk tongkang berawak dengan ukuran ≥ 
    500 GT.

Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal akan diberi sertifikat, dalam pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan akan diberikan sertifikat diantaranya :
1. Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) 
     untuk perusahaan.
2. Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) untuk 
     kapal.

ISM CODE diimplementasikan kepada :
1. Pemerintah
2. Perusahaan
3. Nahkoda dan ABK
4. Negara yang dituju

Elemen yang tercantum dalam International Safety Management Code ada 16 diantaranya :
1. Umum
2. Kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan
3. Tanggung jawab dan wewenang perusahaan
4. Orang yang ditunjuk sebagai penghubung antara pimpinan perusahaan dan kapal 
    (DPA/Designated Person(s) Ashore)
5. Tanggung jawab dan wewenang master
6. Sumber daya dan Personil
7. Pengoperasian Kapal
8. Kesiapan terhadap keadaan darurat
9. Pelaporan dan analisis ketidaksesuaian, kecelakaan  dan kejadian berbahaya
10. Pemeliharaan kapal dan perlengkapannya
11. Dokumentasi
12. Tinjauan terhadap hasil verifikasi dan evaluasi perusahaan
13. Sertifikat dan periode verifikasi
14. Sertifikat sementara
15. Verifikasi
16. Bentuk dari sertifikat

Keuntungan penerapan ISM Code bagi pelaut :
1. Meningkatkan kesadaran nahkoda dan ABK terhadap keselamatan kapal dan 
    kebersihan lingkungan
2. Menambah kepercayaan perusahaan kepada nahkoda dan ABK
3. Menjadikan kapal sebagai tempat bekerja yang aman bagi pelaut
4. Mengurangi angka kecelakaan dan pencemaran  lingkungan

SMS (Safety Management System) menurut ISM Code
● Suatu system terstruktur dan terdokumentasi yang memungkinkan personil 
    perusahaan untuk mengimplementasikan kebijaksanaan yang berhubungan dengan 
    keselamatan dan perlindungan lingkungan secara efektif.
● Petunjuk dan prosedur untuk menjamin pengoperasian kapal secara aman dan 
    perlindungan lingkungan yang sesuai dengan aturan perundang – undangan nasional 
    dan Negara bendera.
● Kewenangan dan koordinasi di atas kapal dan di darat.
● Prosedur pelaporan kejadian dan ketidak sesuaian terhadap ketentuan ISM Code.












sumber : 
http://perwirapelayaran.blogspot.com/2017/11/materi-ism-code.html
http://blog.docking.id/sekilas-tentang-ism-code-pm-45-tahun-2012-tentang-manajemen-keselamatan-kapal/

PELABUHAN PERIKANAN

10.12


Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya.
Pelabuhan dapat di definisikan juga sebagai daerah perairan yang terlindungi dari gelombang laut dan dilengkapi dengan fasilitas terminal yang meliputi :
1. Dermaga, tempat dimana kapal bertambat untuk bongkar muat barang
2. Crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang
3. Gudang laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang 
    akan dipindahkan ke  kapal

Pengertian Umum Pelabuhan Perikanan menurut UU No.31 tahun 2004  adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pelabuhan Perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan.
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) adalah tempat berlabuh atau bertambahnya perahu/kapal perikanan guna mendaparatkan hasil tangkapannya, memuat perbekalan kapal serta sebagai basis kegiatan produksi, pengolahan, pemasaran ikan dan pembinaan masyarakat perikanan.
Tempat pelelangan ikan (TPI) adalah sebuah pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan atau pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan dan hasil laut baik secara lelang maupun tidak.
Klasifikasi Pelabuhan Perikanan
Direktorat Jenderal Perikanan (1994), membagi pelabuhan perikanan berdasarkan fungsi, kapasitas akomodasi, distribusi dan ruang lingkup menjadi :
1. Pelabuhan Perikanan Samudera (Tipe A).
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara (Tipe B).
3. Pelabuhan Perikanan Pantai (Tipe C).
4. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)

Berikut ini tabel karakteristik Pelabuhan Perikanan di Indonesia berdasarkan kapasitas dan kemampuan pelabuhan untuk menangani kapal yang datang dan pergi serta letak dan posisi pelabuhan. (Tabel 1).

Tabel 1 : Karakteristik Kelas Pelabuhan PPS, PPN, PPP, dan PPI :
No
Kriteria Pelabuhan Perikanan
PPS
PPN
PPP
PPI
1
Daerah operasional kapal ikan yang dilayani


Wilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) dan perairan internasional
Perairan ZEEI dan laut teritorial
Perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, wilayah ZEEI
Perairan pedalaman dan perairan kepulauan
2
Fasilitas tambat/labuh kapal
>60 GT
30-60 GT
10-30 GT
3-10 GT
3
Panjang dermaga dan Kedalaman kolam
>300 m dan >3 m
150-300 m dan >3 m
100-150 m dan >2 m
50-100 m dan >2 m
4
Kapasitas menampung Kapal
>6000 GT (ekivalen dengan 100 buah kapal berukuran 60 GT)
>2250 GT (ekivalen dengan 75 buah kapal berukuran 30 GT)
>300 GT (ekivalen dengan 30 buah kapal berukuran 10 GT)
>60 GT (ekivalen dengan 20 buah kapal berukuran 3 GT)
5
Volume ikan yang didaratkan
rata-rata 60 ton/hari
rata-rata 30 ton/hari
-
-
6
Ekspor ikan
Ya
Ya
Tidak
Tidak
7
Luas lahan
>30 Ha
15-30 Ha
5-15 Ha
2-5 Ha
8
Fasilitas pembinaan mutu hasil perikanan
Ada
Ada/Tidak
Tidak
Tidak
9
Tata ruang (zonasi) pengolahan/pengembangan industri perikanan
Ada
Ada
Ada
Tidak
Sumber : Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesi (2010).
Menurut penjelasan pasal 18 UU No 9 tahun 1986 peranan pelabuhan perikanan adalah (Ditjen perikanan, 1985a) :
1. Sebagai pusat pengembangan masyarakan nelayan, pertumbuhan ekonomi 
    perikanan, pengembangan agribisnis dan agroindustri.
2. Pusat pelayan tambat dan labuh kapal perikanan.
3. Tempat pendaratan ikan hasil tangkapan dan hasil pembudidayaan.
4. Tempat pelayanan kegiatan operasional kapal-kapal perikanan.
5. Pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan.
6. Pusat pemasaran hasil perikanan.
7. Tempat pengembangan usaha industri perikanan dan pelayanan ekspor.
8. Tempat pelaksanaan pengawasan penyuluhan dan pengumpulan data perikanan

Kegiatan Pelabuhan Perikanan, secara umum melingkupi kegiatan :
1. Kegiatan operasional di laut, meliputi kegiatan sebagai berikut :
   a. Penangkapan ikan di laut (fishing ground)
   b. Pendaratan di dermaga bongkar (landing)
   c. Pelayanan di dermaga muat (servicing)
   d. Perawatan dan perbaikan (maintenance and repairs)
   e. Tembat labuh dan istirahat (berthing)
2. Kegiatan operasional di darat, meliputi kegiatan sebagai berikut :
   a. Pelelangan (auctioning)
   b. Penyortiran dan pengepakan (sorting & packing)
   c. Pengolahan (processing)
   d. Pengangkutan (transportation)
   e. Pemasaran (marketing)











sumber : 

REFRIGERASI

21.43

REFRIGERASI



Refrigerasi adalah suatu sistem yang memungkinkan untuk mengatur suhu sampai mencapai suhu di bawah suhu lingkungan. Penggunaan refrigerasi sangat dikenal pada sistem pendingin udara pada bangunan, transportasi, dan pengawetan suatu bahan makanan dan minuman.
Refrigasi dicapai dengan melakukan penyerapan panas pada suhu rendah secara terus menerus, yang biasanya bisa dicapai dengan menguapkan suatu cairan secara kontinyu. Uap yang terbentuk dapat kembali ke bentuk asalnya kembali cairan, biasanya dengan dua cara. yang paling umum, uap itu hanya akan ditekan lalu diembunkan (memakai fin seperti pada kulkas). Cara lain, bisa diserap dengan cairan lain yang mudah menguap yang setelah itu diuapkan pada tekanan tinggi.

Prinsip Refrigerasi  adalah suatu proses penyerapan energi panas dari dalam ruangan yang tertutup  lalu membuang  panas nya keluar dari ruangan tersebut. Beberapa proses yang berlangsung dari unit mesin refrigerasi ialah sebagai berikut :

Penguapan adalah proses refrigeran cair yang berada dalam evaporator menguap pada suhu tetap. Meskipun sudah menyerap panas dari produk atau ruangan yang didinginkan, saat menyerap panas  penguapan tersebut tidak disertai oleh kenaikan suhu yang melonjak.

Pemampatan adalah suatu cara refrigeran yang berupa uap dingin dari evaporator di hirup oleh kompresor dan seterusnya di mampatkan sampai suhu dan tekanannya berubah menjadi tinggi. Setelah di mampatkan selanjutnya refrigeran tersebut di tekan ke kondensor.

Pengembunan adalah suatu proses membuang panas dari refrigeran yang bersuhu dan bertekanan tinggi di dalam kondensor dimana pada saat medium pengembunannya dapat berupa air atau udara yang menyebabkan panas refrigeran diserap oleh medium tersebut.

Pemuaian adalah cara untuk mengatur atau merubah bentuk refrigeran supaya memuai atau mengembun dengan maksud untuk mempercepat terjadinya uap refrigeran dingin pada evaporator.

Bahan Pendingin ( Refrigerant ) adalah  pendingin yang berwujud cairan maupun gas yang memiliki titik didih sangat rendah pada tekanan 1 Atm. Bahan Pendingin dibagi menjadi dua yaitu :

1. Amonia ( NH3 digunakan secara luas pada mesin refrigerasi Industri. Titik didih normalnya adalah 33ºC. Amonia mempunyai karakteristik bau meskipun pada konsentrasi yang kecil di udara.
2. Fluorinated ( CFC ) Fluorinated adalah refrigeran yang aman dan tidak beracun yang banyak dipakai sekarang ini. Adapun di pasaran dikenal dengan Freon, genetron, frigen, areton, isotron, asahi frond dan lain – lain. Jenis refrigeran ini terdiri dari : 
  • R 11 ( tricloromono fluoro metane = CCI3F)
  • R 12 ( Dichloro difluoro methane = CCL2F2 )
  • R 22 ( Monochloro difluoro methane = CHCLF2 )
  • R 502(Campuran antara CCL2F2 – CF3 = 51,2 % dan CHCLF2 = 48,8 %)
Syarat-syarat umum untuk refrigrant :
  • Tidak beracun dan tidak berbau merangsang
  • Apabila tercampur denga udara, peluma atau sebagainya tidak dapat terbakar
  • Tidak menyebabkan berkarat terhadap bahan logam yang dipakai pada sistem pendingin
Siklus refrigerasi adalah siklus kerja yang mentransfer kalor dari media bertemperatur rendah ke media bertemperatur tinggi dengan menggunakan kerja dari luar sistem. Secara prinsip merupakan kebalikan dari siklus mesin kalor (heat engine).
Dilihat dari tujuannya maka alat dengan siklus refrigerasi dibagi menjadi dua yaitu refrigerator yang berfungsi untuk mendinginkan media dan heat pump yang berfungsi untuk memanaskan media.


Prinsip terjadinya suatu pendinginan di dalam sistem refrigerasi adalah penyerapan kalor oleh suatu zat pendingin yang dinamakan refrigeran. Karena kalor yang berada disekeliling refrigeran diserap, akibatnya refrigeran akan menguap, sehingga temperatur di sekitar refrigeran akan bertambah dingin. Hal ini dapat terjadi mengingat penguapan memerlukan kalor.
Di dalam suatu alat pendingin (misal lemari es) kalor diserap di “evaporator” dan dibuang ke “kondensor”. Uap refrigeran yang berasal dari evaporator yang bertekanan dan bertemperatur rendah masuk ke kompresor melalui saluran hisap. Di kompresor, uap refrigerant tersebut dimampatkan, sehingga ketika ke luar dari kompresor, uap refrigeran akan bertekanan dan bersuhu tinggi, jauh lebih tinggi dibanding temperatur udara sekitar.
Pemilihan Refrigeran, jenis refrigeran adalah sangat banyak dimana pemilihan refrigeran secara tidak tepat akan bisa membuat kerja refrigerator menjadi tidak optimal. Refrigeran ada dua macam yaitu refrigeran primer dan sekunder. Adapun pengertian refrigeran primer adalah refrigeran yang digunakan dalam sistem kompresi uap. Dan refrigeran sekunder adalah cairan-cairan yang digunakan untuk membawa energi kalor bersuhu rendah dari satu lokasi ke tempat lain. Nama lain dari refrigersai sekunder adalah cairan anti beku atau brines (larutan garam).


















sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Refrigerasi
https://duniapendidikan.co.id/pengertian-refrigerasi/